Nantinya akan diminta mengisi formulir permohonan dan melengkapi sejumlah berkas atau dokumen yang menjadi persyaratan.
Adapun dokumen penting yang wajib disiapkan sebagai syarat membuat SIKM Jakarta antara lain:
1. KTP elektronik DKI Jakarta atau Kartu Keluarga (KK) DKI Jakarta tetapi berdomisili di luar Jabodetabek;
2. Bagi orang asing yang memiliki KTP elektronik atau izin tinggal tetap; dan
3. Surat pernyataan sehat bermeterai.
Sedangkan warga dengan KTP non-Jakarta yang hendak masuk ke Jakarta, harus menyiapkan dokumen persyaratan sebagai berikut:
1. Surat keterangan dari kelurahan/desa tempat asal perjalanan yang menerangkan maksud dan tujuan datang ke Jakarta;
2. Surat pernyataan sehat bermeterai;
3. Surat jaminan bermeterai dari keluarga yang berada di Jakarta yang diketahui oleh ketua RT setempat atau surat jaminan bermeterai dari perusahaan yang berada di Jakarta;
4. Bagi pemohon yang melakukan perjalanan dinas agar melampirkan surat keterangan dari tempat kerja yang berada di Jakarta;
Source | : | kompas |
Penulis | : | Nita Febriani |
Editor | : | Nita Febriani |
KOMENTAR