Bak Angin Segar, MUI Sebut Dua Wilayah Ini Tetap Boleh Laksanakan Salat Eid Hari Raya Idul Fitri Berjamaah Meski di Tengah Pandemi, Dimana Saja?

By Shinta Dwi Ayu, Selasa, 19 Mei 2020 | 18:15 WIB
Ilustrasi salat Idulfitri (Freepik.com)

"Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) membagi ke dalam dua kluster, terkendali dan tidak terkendali. Kalau di situ pemegang otoritasnya mengatakan, terkendali maka salat Idul Fitri bisa digelar, tapi kalau di kawasan tersebut tidak terkendali itu tidak boleh karena sudah zona merah," ungkap Nadjamuddin Ramly selaku Wasekjen MUI melansir dari kanal Youtube KompasTv.

MUI juga mengatakan, pemerintah lah yang berwenang menentukan daerah-daerah yang masuk ke dalam kluster terkendali atau tidak terkendalinya.

Baca Juga: Usai Didamprat hingga Diskakmat MUI karena Ngaku Bisa Panggil Nabi, Ningsih Tinampi Ngaku Sering Stres, Kenapa?

"Jadi diksi dalam fatwa kami itu tidak ada daerah merah, kuning, hijau yang ada itu terkendali dan tidak terkendali, siapa pemutus terkendali dan tidak terkendali itu? adalah pemerintah," tutupnya.

Artikel ini telah tayang di GridHits.id dengan judul, Tadinya Dilarang Keras, Kini MUI Sebut Wilayah Ini Boleh Tetap Melaksanakan Salat Ied Idul Fitri di Tengah Pandemi, Dimana?