Namun, belum lama ini MUI angkat bicara terkait dengan penyelenggaraan salat ied.
MUI memastikan sejumlah daerah yang masuk ke dalam zona hijau terkendali covid-19 dapat menggelar salat ied di masjid atau lapangan terbuka.
Salah satu daerah yang boleh menyelenggarakan salat ied di Hari Raya Idul Fitri adalah daerah yang mengalami angka kasus penyebaran yang landai.
Sementara itu untuk daerah yang angka kasus covid-19 nya tidak terkendali wajib menjalankan salat ied di rumah masing-masing saja.
MUI sedang melakukan koordinasi dengan pusat untuk menentukan status daerah terkait dengan covid-19.
MUI mengatakan, semua tergantung dari pemegang otoritas yang ada, bila memang dipastikan terkendali maka MUI mengizinkan untuk menggelar salat ied.
Namun, jika tidak terkendali itu tetap dilarang keras menyelenggarakan salat ied di masjid.