Bak Angin Segar, MUI Sebut Dua Wilayah Ini Tetap Boleh Laksanakan Salat Eid Hari Raya Idul Fitri Berjamaah Meski di Tengah Pandemi, Dimana Saja?

By Shinta Dwi Ayu, Selasa, 19 Mei 2020 | 18:15 WIB
Ilustrasi salat Idulfitri (Freepik.com)

Nakita.id - Pada awal mewabahnya virus corona, pemerintah melarang keras untuk melaksanakan kegiatan di luar rumah. 

Semua kegiatan baik bekerja, belajar dan juga beribadah lebih baik dilakukan di dalam rumah. 

Senada dengan keputusan pemerintah MUI pun mengeluarkan fatwa terkait dengan larangan beribdah di luar rumah saat terjadi pandemi.

Baca Juga: Gara-gara Wabah Virus Corona Masih Tak Terkendali, Heboh Kabar Salat Idulfitri Dapat Dilaksanakan Secara Online, MUI Langsung Angkat Bicara

Hal tersebut dilakukan guna memutus rantai penyebaran Covid-19 di Indonesia saat ini.

Bahkan kabarnya sesuai dengan anjuran pemerintah MUI pun meniadakan salat ied Idul Fitri di masjid. 

Hal tersebut tentu membuat sebagian besar umat muslim merasa sedih tak bisa salat ied seperti biasanya.

Namun, belum lama ini MUI angkat bicara terkait dengan penyelenggaraan salat ied.

MUI memastikan sejumlah daerah yang masuk ke dalam zona hijau terkendali covid-19 dapat menggelar salat ied di masjid atau lapangan terbuka.

Salah satu daerah yang boleh menyelenggarakan salat ied di Hari Raya Idul Fitri adalah daerah yang mengalami angka kasus penyebaran yang landai. 

Baca Juga: Bak Oase di Tengah Gurun, MUI Baru Saja Mengumumkan Salat Idul Fitri 1441 H Bisa Dilangsungkan Berjemaah di Tanah Lapang, Syaratnya Cuma Ini

Sementara itu untuk daerah yang angka kasus covid-19 nya tidak terkendali wajib menjalankan salat ied di rumah masing-masing saja. 

MUI sedang melakukan koordinasi dengan pusat untuk menentukan status daerah terkait dengan covid-19. 

MUI mengatakan, semua tergantung dari pemegang otoritas yang ada, bila memang dipastikan terkendali maka MUI mengizinkan untuk menggelar salat ied. 

Namun, jika tidak terkendali itu tetap dilarang keras menyelenggarakan salat ied di masjid.

"Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) membagi ke dalam dua kluster, terkendali dan tidak terkendali. Kalau di situ pemegang otoritasnya mengatakan, terkendali maka salat Idul Fitri bisa digelar, tapi kalau di kawasan tersebut tidak terkendali itu tidak boleh karena sudah zona merah," ungkap Nadjamuddin Ramly selaku Wasekjen MUI melansir dari kanal Youtube KompasTv.

MUI juga mengatakan, pemerintah lah yang berwenang menentukan daerah-daerah yang masuk ke dalam kluster terkendali atau tidak terkendalinya.

Baca Juga: Usai Didamprat hingga Diskakmat MUI karena Ngaku Bisa Panggil Nabi, Ningsih Tinampi Ngaku Sering Stres, Kenapa?

"Jadi diksi dalam fatwa kami itu tidak ada daerah merah, kuning, hijau yang ada itu terkendali dan tidak terkendali, siapa pemutus terkendali dan tidak terkendali itu? adalah pemerintah," tutupnya.

Artikel ini telah tayang di GridHits.id dengan judul, Tadinya Dilarang Keras, Kini MUI Sebut Wilayah Ini Boleh Tetap Melaksanakan Salat Ied Idul Fitri di Tengah Pandemi, Dimana?