Tak Gentar Hantam Bocah Penjual Jalangkote hingga Jatuh Tersungkur, Polisi Ungkap Fakta Korban Pernah Mengaku Sebagai Jagoan yang Buat Sang Tersangka Geram

By Riska Yulyana Damayanti, Selasa, 19 Mei 2020 | 17:45 WIB
Begini fakta di balik kisah bocah penjual jalangkote yang dibully habis-habisan (Kolase Instagram/ @lambe_turah, YouTube/ Official iNews)

Nakita.id - Polisi akhirnya ungkap fakta di balik pelaku yang tega bully bocah penjual jalangkote.

Seperti yang dikabarkan sebelumnya, ada segerombolan pemuda mem-bully seorang bocah penjual jalangkote (RL) di Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan, Minggu (17/5/2020) sore.

Bahkan ada salah sau di antara mereka yang berani memukul hingga tubuh RL tersungkur di lapangan.

Setelahnya, video perundungan tersebut viral di media sosial hingga polisi mengamankan para pelaku.

Baca Juga: Bak Menuai Apa yang Ditanam, Pemuda yang Bully Bocah Penjual Jalangkote Kini Terancam Hukuman Penjara Sedangkan Sang Korban Banjir Hadiah hingga Dapatkan Beasiswa

Setelahnya, terungkapkan berbagai fakta di balik pelaku yang nekat melakukan perundungan tersebut.

Kepala Polres Pangkep AKBP Ibrahim Aji dalam keterangan persnya, Senin (18/5/2020), mengungkapkan, kedelapan tersangka hanya iseng untuk mengerjai korban RL (12), penjual keliling jalangkote.

Dari pengakuan tersangka, korban pernah mengungkapkan bahwa dirinya sebagai jagoan di daerah tersebut.

Baca Juga: Dibully di Sel Tahanan hingga Dipaksa Masuk ke Tong Sampah, Polisi Akhirnya Pisahkan Ferdian Paleka dari Narapidana Lain

“Korban pernah bercanda dan mengatakan dalam bahasa Bugis (iya' tolo'na Ma'rang) yang artinya iya jagoannya daerah Ma’rang. Di situlah, para tersangka mengerjai korban sebagai bahan candaan, tetapi kelewat batas,” katanya.

Meski hanya bercanda, tegas Ibrahim, para tersangka tetap akan diproses hukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

Terlebih lagi, salah seorang pelaku, Firdaus (26), memukul korban dan mendorongnya hingga tersungkur ke fondasi jalanan.

 

Baca Juga: Bak Menuai Apa yang Ditanam, Pemuda yang Bully Bocah Penjual Jalangkote Kini Terancam Hukuman Penjara Sedangkan Sang Korban Banjir Hadiah hingga Dapatkan Beasiswa

“Akibat perbuatan Firdaus, korban menderita luka lecet di lengan kirinya. Sedangkan tujuh tersangka lainnya tetap diproses hukum karena mem-bully anak di bawah umur sesuai Undang-Undang Perlindungan anak,” jelasnya.

Ibrahim menjelaskan, tersangka Firdaus yang memukul hingga korban terjatuh dikenakan Pasal 80 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman tiga tahun enam bulan.

Sementara tujuh orang rekan Firdaus dikenakan Pasal 76c UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman tiga tahun enam bulan akibat peranannya.

Dari keluarga kurang mampu

Paur Humas Polres Pangkep, Aiptu Agus Salim, mengungkapkan, RL yang berasal dari keluarga yang tidak mampu ini setiap harinya membantu orangtuanya mencari nafkah dengan berjualan jalangkote keliling.

Sepulang dari sekolah, RL berkeliling menjajakan jalangkote buatan ibunya.

“RL memang dari keluarga tidak mampu, jadi dia harus membantu ayah dan ibunya mencari nafkah. Ya saat mencari nafkah itulah, RL sering di-bully dan dia tetap sabar hadapi orang-orang,” tuturnya.

Baca Juga: Anaknya Sempat Berulah Hingga Didamprat Tetangga, Kali Ini Ayah Ria Ricis Dibully Orang karena Ucapan Sang Anak, Kenapa Lagi?

(Artikel ini telah tayang di Kompas dengan judul "Iseng, Motif 8 Pelaku Merundung Bocah Penjual Jalangkote" dan "Kisah Pilu Bocah Penjual Jalangkote, Sering Dirundung Saat Jualan Bantu Orangtua Cari Nafkah")