Diam-Diam Berhasil Mudik Saat Pandemi, Kini DKI Jakarta Berlakukan Denda Bagi Warga yang Tak Bawa SIKM

By Gabriela Stefani, Rabu, 27 Mei 2020 | 12:55 WIB
Denda bagi yang tidak membawa SIKM DKI Jakarta (kompas.com/Farida)

Menurut Fahri, dalam hal tidak membawa SIKM, sanksi akan mengacu pada aturan Pergub DKI No 47 Tahun 2020, yaitu denda administrasi sebesar Rp100.000 hingga Rp250.000.

“Jadi kalau dia masuk Jakarta tanpa SIKM dia akan diputarbalikkan. Atau nanti kalau dia sudah lolos ke Jakarta, tapi ditemukan tidak punya SIKM, nanti akan dikarantina selama 14 hari rencananya,” ujar Fahri.

Baca Juga: Sempat Ditutup Sementara Demi Menekan Penyebaran Covid-19, Pemerintah Kini Akan Segera Buka Kembali Mal di Jakarta, Ini Alasannya

Sementara jika pemudik menolak diberhentikan atau melanggar ketentuan lalu lintas bisa dikenakan pasal lain yang sesuai.

“Jadi saat ini sanksinya berdasarkan aturan yang ditetapkan Gubernur DKI. Sanksinya ada yang berupa teguran tertulis, atau denda administrasi, juga ada pekerjaan sosial bagi yang melanggar,” kata Fahri.

Baca Juga: Balas Budi dari Dinas Pendidikan Jakarta Bagi Tenaga Medis yang Gugur Akibat Covid-19, Anak Tenaga Medis Akan Dapat Jalur Khusus untuk Daftar Sekolah Negeri

“Tetapi kalau memang ada tindakan di luar PSBB tersebut, maka bisa digunakan undang-undang lainnya. Misalkan ada orang yang tidak mematuhi ketentuan PSBB, atau dia menolak perintah petugas. Maka nanti bisa dikenakan pasal 212 KUHP atau 216 KUHP,” tuturnya.