Diam-Diam Berhasil Mudik Saat Pandemi, Kini DKI Jakarta Berlakukan Denda Bagi Warga yang Tak Bawa SIKM

By Gabriela Stefani, Rabu, 27 Mei 2020 | 12:55 WIB
Denda bagi yang tidak membawa SIKM DKI Jakarta (kompas.com/Farida)

Pembuatan SKIM pun tidaklah mudah dikarenakan hanya diperuntukkan bagi warga yang memang bekerja dalam 11 sektor yang diperbolehkan beroperasi selama PSBB serta dalam keadaan darurat seperti keluarga sakit keras atau meninggal.

Selain itu, warga diperlukan menunggu pemerintah menyetujui dan mencetak surat tersebut untuk selanjutnya ditunjukkan pada pos penjagaan.

Baca Juga: Catat! Warga yang Mau Kembali ke Jakarta Akan Diputar TNI dan Polri, Dengan 2 Pengecualian Ini

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar, mengatakan pihaknya bersama Satpol PP dan Dishub akan melakukan penyekatan di sejumlah titik di perbatasan Jabodetabek.

Para pemudik yang berencana kembali ke Jakarta dari daerah diwajibkan memenuhi persyaratan dan membawa SIKM, yang bisa didapatkan di laman corona.jakarta.go.id.

Bagi yang tidak memenuhi persyaratan akan mendapat sanksi dari yang berwenang.

Baca Juga: Baru Saja Diperpanjang Anies Baswedan, Kepala Bappenas Sebut PSBB di DKI Jakarta Bisa Dilonggarkan dengan Syarat Ini

“Sampai saat ini sudah dikedepankan penindakan yang dilakukan rekan-rekan dari Satpol PP maupun Dishub,” ujar Fahri, dalam konferensi video belum lama ini.

“Polisi tugasnya hanya mendampingi, misalnya memberhentikan kendaraan. Karena tugas polisi dalam hal ini hanya sebagai koordinator dan pengawasan” katanya.