Diam-Diam Berhasil Mudik Saat Pandemi, Kini DKI Jakarta Berlakukan Denda Bagi Warga yang Tak Bawa SIKM

By Gabriela Stefani, Rabu, 27 Mei 2020 | 12:55 WIB
Denda bagi yang tidak membawa SIKM DKI Jakarta (kompas.com/Farida)

Nakita.id – Anies Baswedan sempat gretak warga yang nekat mudik di tengah pandemi dengan mengatakan akan kesulitan memasuki wilayah DKI Jakarta lagi.

Rupanya ucapan tersebut bukanlah sekadar gretakan, kini warga yang sempat berhasil diam-diam keluar DKI Jakarta untuk mudik, kini dibuat ketar-ketir oleh pemerintah.

Baca Juga: Cara Mendapatkan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Jakarta, Ini Dokumen Penting yang Harus Disiapkan

Pasalnya para warga yang berhasil keluar, ternyata tidak mudah untuk masuk DKI Jakarta kembali.

Hal itu dikarenakan warga yang hendak memasuki DKI Jakarta diperlukan menunjukkan Surat Izin Keluar Masuk (SKIM).

Baca Juga: Heboh Munculnya Daftar 67 Mal di DKI Jakarta Akan Kembali Dibuka, Anies Baswedan Beri Bantahan Keras: ‘Itu Imajinasi!’

Bahkan warga yang memasuki wilayah DKI Jakarta melalui transportasi penerbangan diminta untuk menunjukkan hasil tes swab PCR.