Nakita.id - Pemerintah sedang menggodok rencana menerapkan kehidupan baru pasca munculnya pandemi corona.
Susunan hidup baru ini disebut sebagai 'new normal' atau menjalankan kehidupan normal namun berdampingan dengan keberadaan Covid-19.
Tidak terkecuali oleh PNS, yang mulai menerapkan new normal pada 5 Juni 2020 mendatang.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo Jumat (29 Mei 2020) kemarin menerbitkan Surat Edaran Nomor 58 Tahun 2020 Tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Dalam Tatanan Normal Baru.
Ketentuan ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi kementerian/lembaga/daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan untuk beradaptasi dengan tatanan normal baru agar tetap produktif dan aman dari ancaman virus corona (Covid-19).
Melalui surat edaran ini, pemerintah ingin memastikan pelaksanaan tugas, fungsi dan pelayanan kementerian/lembaga/daerah dapat berjalan efektif.
Aturan ini juga bertujuan mencegah, mengendalikan dan mengurangi risiko penyebaran Covid-19.
Berikut ini poin-poin penting SE Menteri PANRB No. 58/2020 Tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara Dalam Tatanan Normal Baru.