Sudah Ketuk Palu! Penyesuaian Bekerja dengan Sistem New Normal Bakal Diterapkan PNS Tanah Air Mulai 5 Juni, Berikut Sederet Poin Pentingnya

By Diah Puspita Ningrum, Sabtu, 30 Mei 2020 | 18:45 WIB
Ilustrasi PNS (KOMPAS.com/MASRIADI)

Nakita.id - Pemerintah sedang menggodok rencana menerapkan kehidupan baru pasca munculnya pandemi corona.

Susunan hidup baru ini disebut sebagai 'new normal' atau menjalankan kehidupan normal namun berdampingan dengan keberadaan Covid-19.

Tidak terkecuali oleh PNS, yang mulai menerapkan new normal pada 5 Juni 2020 mendatang.

Baca Juga: Baru Terbongkar Selama Ini Olla Ramlan Bisa Tampil Pakai Barang Mewah Ternyata Didikan Sang Ayah: 'Kami Tidak Dimanjakan'

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo Jumat (29 Mei 2020) kemarin menerbitkan Surat Edaran Nomor 58 Tahun 2020 Tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Dalam Tatanan Normal Baru.

Ketentuan ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi kementerian/lembaga/daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan untuk beradaptasi dengan tatanan normal baru agar tetap produktif dan aman dari ancaman virus corona (Covid-19).

Melalui surat edaran ini, pemerintah ingin memastikan pelaksanaan tugas, fungsi dan pelayanan kementerian/lembaga/daerah dapat berjalan efektif.

Aturan ini juga bertujuan mencegah, mengendalikan dan mengurangi risiko penyebaran Covid-19.

Baca Juga: Lama Tak Ada Kabarnya Fardhan Khan Unggah Tingkah Laku Sang Putra Merengek: 'Aduh Abangnya Mana Sih?!'

Berikut ini poin-poin penting SE Menteri PANRB No. 58/2020 Tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara Dalam Tatanan Normal Baru.