Penyesuaian Sistem Kerja
1. Pegawai ASN wajib masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian.
Namun untuk beradaptasi dengan kondisi pandemi Covid-19, perlu dilakukan penyesuaian sistem kerja bagi ASN dengan cara menjalankan protokol kesehatan dalam aktivitas keseharian.
2. Penyesuaian sistem kerja dilaksanakan untuk mewujudkan budaya kerja yang adaptif dan berintegritas guna meningkatkan kinerja pegawai ASN.
3. Penyesuaian sistem kerja dapat dilaksanakan melalui fleksibilitas dalam pengaturan lokasi bekerja bagi ASN, yang meliputi: pelaksanaan tugas kedinasan di kantor (work from office) dan/atau pelaksanaan tugas kedinasan di rumah (work from home/WFH).
4. Terhadap fleksibilitas dalam pengaturan lokasi bekerja, pejabat pembina kepegawaian di kementerian/lembaga/daerah dapat:
Menentukan pegawai ASN yang bisa melaksanakan tugas kedinasan WFH dengan mempertimbangkan:
a. Jenis pekerjaan
b. Hasil penilaian kinerja pegawai
c. Kompetensi pegawai dalam mengoperasikan sistem dan teknologi informasi.
d. Laporan disiplin pegawai.
e. Kondisi kesehatan/faktor komorbiditas pegawai.
f. Tempat tinggal pegawai berada di wilayah pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
g. Kondisi kesehatan keluarga pegawai (dalam status orang dalam pemantauan/pasien dalam pengawasan/dikonfirmasi positif Covid-19).
h. Riwayat perjalanan dalam negeri/luar negeri pegawai dalam 14 hari kalender.
i. Riwayat interaksi pegawai dengan penderita terkonfirmasi positif Covid-19 dalam 14 hari kalender terakhir.
j. Efektivitas pelaksanaan tugas dan pelayanan unit organisasi.
Source | : | Nova.ID |
Penulis | : | Diah Puspita Ningrum |
Editor | : | Diah Puspita Ningrum |
KOMENTAR