2. Pemantauan dan pengawasan
Pimpinan unit kerja bertanggung jawab untuk:
a. Menugaskan pegawai ASN di lingkup unit kerjanya dalam melaksanakan tugas kedinasan di kantor maupun di rumah.
b. Memastikan pelayanan langsung kepada masyarakat berjalan efektif.
c. Memastikan kehadiran pegawai melalui aplikasi presensi online dan/atau tata cara presensi pada masing-masing instansi.
d. Menerima, memeriksa dan memantau pelaksanaan tugas pegawai ASN secara berkala.
e. Melaporkan pegawai ASN yang tidak melaksanakan tugas kedinasan kepada pejabat pembina kepegawaian dan pejabat yang berwenang.
3. Pegawai ASN bertanggung jawab untuk:
a. Menaati penugasan yang ditetapkan oleh pejabat pembina kepegawaian dan masing-masing pimpinan unit kerja.
b. Melakukan presensi sesuai jam kerja dan tata cara presensi yang berlaku di instansi masing-masing.
c. Menyusun rencana kerja dan melaksanakan tugas kedinasan sesuai sasaran kerja dan target kinerja.
d. Melaporkan secara berkala hasil pelaksanaan tugas kedinasan kepada masing-masing pimpinan unit kerja.
e. Melaporkan kondisi kesehatannya selama melaksanakan tugas kedinasan di kantor atau di rumah kepada pimpinan unit kerja masing-masing.
4. Disiplin pegawai
Pejabat pembina kepegawaian memastikan agar pegawai ASN yang melaksanakan tugas kedinasan dengan fleksibilitas lokasi bekerja mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
Apabila terdapat pegawai ASN yang melanggar hal tersebut, maka yang bersangkutan diberikan hukuman disiplin sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 53/2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan PP No. 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Source | : | Nova.ID |
Penulis | : | Diah Puspita Ningrum |
Editor | : | Diah Puspita Ningrum |
KOMENTAR