Kampanyekan Tumbuh Kembang Anak Indonesia Hebat Tanpa Rokok, Kementrian PPPA Dorong Larangan Segala Bentuk Iklan, Promosi dan Sponsor Rokok

By Rachel Anastasia Agustina, Senin, 1 Juni 2020 | 12:45 WIB
Ilustrasi Kampanye Tumbuh Kembang Anak Indonesia Hebat Tanpa Rokok (freepik)

Lebih lanjut, Menteri Bintang mengatakan hal ini juga dipicu dari kemudahan akses bagi anak untuk mendapatkan rokok.

Mengingat informasi dan harga yang murah juga menjadi salah satu penyebabnya.

"Sebanyak 28% remaja merokok saat berkumpul dengan teman sebayanya (Penelitian Komasari dan Helmi, 2000 dalam Profil Anak Indonesia, 2019).

Hal Ini menunjukkan bahwa kebiasaan merokok pada perokok pemula dapat terus menyebar antar teman sebaya jika tidak dilakukan intervensi dengan serius. Namun selain teman sebaya, orangtua yang merokok merupakan salah satu contoh buruk bagi anak,” ujar Menteri Bintang.

Baca Juga: Memaksa Tetap Kerja Padahal Berstatus PDP, Buruh di Surabaya Ini Sebarkan Virus Corona ke Satu Pabrik hingga 2 Orang Meninggal Dunia dan Ratusan Lainnya Positif

Maka dari itu Menteri Bintang mendukung agar segala bentuk iklan, promosi, dan sponsor rokok dilarang secara tegas.

Sebab campur tangan dari paparan iklan, promosi, dan sponsor rokok bisa memengaruhi pikiran anak.

"Jika tidak ada upaya serius, maka pada 2030 jumlah perokok anak akan mencapai 15,8 juta atau 15,91% (Proyeksi Bappenas, 2018). Selama ini, berbagai upaya telah dilakukan Kemen PPPA untuk mencegah terpaparnya anak-anak dari rokok.

Salah satunya yaitu dengan mengeluarkan kebijakan yang menyentuh ke sistem perlindungan anak di tingkat daerah. Kemen PPPA telah menetapkan upaya pengendalian tembakau atau rokok sebagai salah satu dari 24 indikator Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA).