Kampanyekan Tumbuh Kembang Anak Indonesia Hebat Tanpa Rokok, Kementrian PPPA Dorong Larangan Segala Bentuk Iklan, Promosi dan Sponsor Rokok

By Rachel Anastasia Agustina, Senin, 1 Juni 2020 | 12:45 WIB
Ilustrasi Kampanye Tumbuh Kembang Anak Indonesia Hebat Tanpa Rokok (freepik)

Kami anak Indonesia menyatakan ingin bebas dari asap rokok, untuk itu kami:

1. Mendorong pemerintah untuk melindungi hak anak secara total dari dampak buruk zat adiktif seperti rokok dan narkoba;

2. Memohon kepada pemerintah untuk mengadakan sosialisasi dan edukasi tentang dampak buruk asap rokok;

3. Memohon kepada pemerintah agar segera mengeluarkan UU atau peraturan terkait pelarangan total iklan, promosi, dan sponsor rokok;

4. Melakukan perubahan UU Perlindungan Anak terkait pasal 59 ayat 2 huruf E dan pasal 67 yang menyatakan zat adiktif lainnya dengan memasukkan secara tegas kata tembakau atau rokok;

Baca Juga: Sangat Memprihatinkan, Demi Menangkal Virus Corona Seorang Laki-laki Justru Tega Ajari Keluarga dan Anaknya yang Masih Kecil Merokok, Warganet: 'Emosi Banget Gue Lihatnya!'

5. Menandatangani Framework Convention on 0Tobacco Control (FCTC);

6. Menaikkan harga rokok sekurang-kurangnya Rp. 100.000,- perbungkus;

7. Menaikkan pajak rokok setiap tahun sebesar 100% disertai dengan pelarangan penjualan secara batangan;

8. Mendesak pemerintah untuk melaksanakan penegasan hukum terkait peraturan kawasan tanpa rokok.

Semua itu dilakukan untuk mewujudkan kampanye #AnakIndonesiaHebatTanpaRokok.