Kampanyekan Tumbuh Kembang Anak Indonesia Hebat Tanpa Rokok, Kementrian PPPA Dorong Larangan Segala Bentuk Iklan, Promosi dan Sponsor Rokok

By Rachel Anastasia Agustina, Senin, 1 Juni 2020 | 12:45 WIB
Ilustrasi Kampanye Tumbuh Kembang Anak Indonesia Hebat Tanpa Rokok (freepik)

Nakita.id - Semua berawal dari sebuah video yang viral di media sosial memperlihatkan sekelompok anak sedang merokok.

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia (PPPA RI), Bintang Puspayoga mulai khawatir dengan jumlah perokok pemula.

Seperti diketahui perokok pemula dengan kategori usia 10-18 tahun terus bertambah setiap tahunnya.

Hal itu dikatakan bisa menghambat tumbuh kembang optimal untuk Si Kecil yang berada pada masa itu.

Baca Juga: Ganti Isi Rokok dengan Sampah dan Raih Keuntungan Berlipat Ganda, Pemuda Asal Jambi Habis Dihakimi Warga Setempat

“Rokok menghambat hak anak untuk tumbuh dan berkembang secara optimal. Hal ini berlaku baik pada anak yang menjadi perokok aktif maupun anak yang terpapar asap rokok atau pasif." ujar Menteri Bintang dalam acara Webinar Perlindungan Anak dari Paparan Asap Rokok dan Target Industri sebagai Perokok Pemula yang dilaksanakan Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) dalam rangka memperingati Hari Tanpa Tembakau Sedunia Tahun 2020.

Melalui data yang dipaparkan dari hasil Riset Kesehatan Dasar pada 2018, sekitar 2,1% anak usia 10-14 tahun sudah merokok.

Ada juga 2% di antara mereka merupakan mantan perokok. Lalu 9,1% untuk anak usia 10-18 tahun yang sudah merokok.

Baca Juga: Tentang Karyawan Pabrik Rokok di Surabaya yang Terpapar Covid-19, Wali Kota Risma Ungkap Fakta Penyebabnya yang Bikin Miris

Lebih lanjut, Menteri Bintang mengatakan hal ini juga dipicu dari kemudahan akses bagi anak untuk mendapatkan rokok.

Mengingat informasi dan harga yang murah juga menjadi salah satu penyebabnya.

"Sebanyak 28% remaja merokok saat berkumpul dengan teman sebayanya (Penelitian Komasari dan Helmi, 2000 dalam Profil Anak Indonesia, 2019).

Hal Ini menunjukkan bahwa kebiasaan merokok pada perokok pemula dapat terus menyebar antar teman sebaya jika tidak dilakukan intervensi dengan serius. Namun selain teman sebaya, orangtua yang merokok merupakan salah satu contoh buruk bagi anak,” ujar Menteri Bintang.

Baca Juga: Memaksa Tetap Kerja Padahal Berstatus PDP, Buruh di Surabaya Ini Sebarkan Virus Corona ke Satu Pabrik hingga 2 Orang Meninggal Dunia dan Ratusan Lainnya Positif

Maka dari itu Menteri Bintang mendukung agar segala bentuk iklan, promosi, dan sponsor rokok dilarang secara tegas.

Sebab campur tangan dari paparan iklan, promosi, dan sponsor rokok bisa memengaruhi pikiran anak.

"Jika tidak ada upaya serius, maka pada 2030 jumlah perokok anak akan mencapai 15,8 juta atau 15,91% (Proyeksi Bappenas, 2018). Selama ini, berbagai upaya telah dilakukan Kemen PPPA untuk mencegah terpaparnya anak-anak dari rokok.

Salah satunya yaitu dengan mengeluarkan kebijakan yang menyentuh ke sistem perlindungan anak di tingkat daerah. Kemen PPPA telah menetapkan upaya pengendalian tembakau atau rokok sebagai salah satu dari 24 indikator Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA).

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia, Bintang Puspayoga.

Hal ini diterapkan melalui tersedianya kawasan tanpa rokok (KTR) dan tidak adanya iklan, promosi serta sponsor rokok di daerah” jelas Menteri Bintang.

Selain itu di tahun 2020, Kemen PPPA akan menginisiasi Smoke-Free Family (Keluarga Bebas Rokok) sebagai salah satu upaya pengendalian tembakau/rokok melalui lingkup keluarga.

Sehingga tumbuh kembang optimal bisa dirasakan oleh semua anak Indonesia.

“Kami percaya bahwa perlindungan anak dan tumbuh kembang anak yang optimal dapat terwujud dengan adanya kerjasama kuat dari berbagai pihak, termasuk LPAI sebagai organisasi masyarakat penggiat perlindungan anak.

Baca Juga: Ramai Kabar Nikotin dalam Rokok Ampuh Tangkal Virus Corona, Dokter Spesialis Jantung Bongkar Fakta yang Tak Terduga

Indonesia bisa menjadi negara maju, apabila anak-anak dapat tumbuh dengan sehat, cerdas, berakhlak, dan berkarakter,” ujar Menteri Bintang.

Selain itu Technical Consultan International Union Againts Tubercolosis and Lung Disease (The Union) Indonesia, Fauzi Ahmad Noors juga mengatakan bahwa Hari Tanpa Tembakau Sedunia bisa dijadikan gerakan untuk melarang semua bentuk iklan khususnya di internet pada masa pandemi Covid-19.

Bahkan ketua LPAI, Seto Mulyadi atau Kak Seto juga mengatakan bahwa berpuluh tahun sudah rokok mengancam anak di Indonesia.

Sehingga kampanye agar promosi, iklan, hingga sponsor rokok adahal hal yang patut untuk diperjuangkan.

“Dahsyatnya bahaya rokok untuk kesehatan jiwa yang dapat membunuh, dikemas begitu indah dengan model, artis, slogan yang terkesan membanggakan dan penuh kreatifitas.

Dipandu berbagai promosi, sponsor acara olahraga dan konser musik. Hal inilah yang membuat masyarakat bingung, karena penggandengan sesuatu yang buruk menjadi baik.

Oleh karena itu, kita harus mendesak pemerintah untuk melarang keras promosi rokok tersebut dan perlu langkah tegas dari semua pihak.

Baca Juga: Perokok Disebut Memiliki Risiko Tinggi Terhadap Virus Corona, Asap Rokoknya Juga Bisa Tularkan Covid-19

Keluarga juga harus melakukan perlindungan terhadap anak, baik melalui dongeng, lagu, cerita bergambar atau film untuk melawan manipulasi bahaya rokok yang mengancam,” jelas Kak Seto.

Sehingga semua aspek dalam kehidupan baik lingkungan atau pun pola asuh penting untuk mengedukasi anak tentang bahaya merokok.

Pada akhir webinar ini, perwakilan dari Forum Anak Tanpa Tembakau menyampaikan Deklarasi Anak Bebas Asap Rokok, yang ditayangkan melalui rekaman video. 

Adapun isi deklarasi tersebut yaitu:

Kami anak Indonesia menyatakan ingin bebas dari asap rokok, untuk itu kami:

1. Mendorong pemerintah untuk melindungi hak anak secara total dari dampak buruk zat adiktif seperti rokok dan narkoba;

2. Memohon kepada pemerintah untuk mengadakan sosialisasi dan edukasi tentang dampak buruk asap rokok;

3. Memohon kepada pemerintah agar segera mengeluarkan UU atau peraturan terkait pelarangan total iklan, promosi, dan sponsor rokok;

4. Melakukan perubahan UU Perlindungan Anak terkait pasal 59 ayat 2 huruf E dan pasal 67 yang menyatakan zat adiktif lainnya dengan memasukkan secara tegas kata tembakau atau rokok;

Baca Juga: Sangat Memprihatinkan, Demi Menangkal Virus Corona Seorang Laki-laki Justru Tega Ajari Keluarga dan Anaknya yang Masih Kecil Merokok, Warganet: 'Emosi Banget Gue Lihatnya!'

5. Menandatangani Framework Convention on 0Tobacco Control (FCTC);

6. Menaikkan harga rokok sekurang-kurangnya Rp. 100.000,- perbungkus;

7. Menaikkan pajak rokok setiap tahun sebesar 100% disertai dengan pelarangan penjualan secara batangan;

8. Mendesak pemerintah untuk melaksanakan penegasan hukum terkait peraturan kawasan tanpa rokok.

Semua itu dilakukan untuk mewujudkan kampanye #AnakIndonesiaHebatTanpaRokok.