Merasa Tertipu Jadi Korban ‘Geprek Bensu’, Warganet Berbondong-bondong Tuding Ruben Onsu Plagiat Hingga Main Curang: ‘Gak Lagi-lagi Makan di Sana’

By Ratnaningtyas Winahyu, Jumat, 12 Juni 2020 | 16:59 WIB
Ruben Onsu kalah gugatan di MA atas merek dagang 'Geprek Bensu' (instagram.com/ruben_onsu)

Nakita.id – Kabar kurang menyenangkan datang presenter kondang Ruben Onsu.

Bagaimana tidak, di saat masih pontang-panting berusaha mempertahankan bisnisnya, suami Sarwendah ini justru harus menelan pil pahit.

Pasalnya, gugatan hukum Ruben Onsu atas merek dagang 'Geprek Bensu' dinyatakan resmi ditolak oleh MA.

Baca Juga: Gugatan Ruben Onsu Ditolak Pengadilan, MA Perintahkan Merek 'Geprek Bensu' Langsung Dicoret

Seperti diketahui, Ruben Onsu mengajukan gugatan ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada (23/8/2019) silam dengan nomor perkara 57/Pdt.Sus-HKI/Merek/2019/PN Niaga Jkt.Pst.

"DALAM EKSEPSI: Menyatakan Eksepsi Tegugat I tidak dapat diterima. DALAM POKOK PERKARA: Menolak Gugatan Penggugat RUBEN SAMUEL ONSU tersebut untuk seluruhnya," bunyi hasil putusan yang dikutip Kompas.com dari laman resmi Direktori Putusan Mahkamah Agung RI, Kamis (11/6/2020).

Melansir dari Kompas.com, Mahkamah Agung pun mengabulkan gugatan balasan atau rekonsepsi PT Ayam Geprek Benny Sujono untuk sebagian.

Baca Juga: Terbukti Jadi Pemilik Sah ‘Geprek Bensu’, Pihak yang Digugat Ruben Onsu Akhirnya Buka Suara Usai Berhasil Buat Suami Sarwendah Kalah Telak