Tatanan Baru New Normal Dijajal, Tangan Kanan Jokowi Minta PNS Kerja 2 Shift, Ini Jadwalnya

By Aullia Rachma Puteri, Kamis, 18 Juni 2020 | 07:30 WIB
Menteri PAN-RB (Instagram)

Nakita.id - Era new normal mulai digalakkan di berbagai lini ekonomi.

Dengan mematuhi protokol kesehatan, semua lini ekonomi yang tutup gara-gara pandemi ini sedikit demi sedikit beroperasi.

Bukan hanya penggiat ekonomi di swasta saja yang sudah mulai beroperasi, abdi negara pun ikut serta menyambut new normal ini.

PNS atau pegawai negeri sipil kini harus menjajaki era new normal di kantor.

Baca Juga: Kali Ini Tak Pandang Bulu, Kalangan Kelas Pekerja di Seantero Indonesia Mulai dari PNS sampai Karyawan Swasta Bakal Kena Pemotongan Gaji, Segini Besarannya

Selain mematuhi protokol kesehatan, PNS juga ternyata bakal melakukan pembaharuan dalam bekerja.

Salah satunya adalah pembagian shift untuk para PNS.

Dengan jumlah kerja 5 hari kerja, PNS juga akan mengalami pembagian shift dalam bekerja.

Hal ini sangat berasalan karena di tengah pandemi seperti ini, PNS juga harus bekerja bergantian, tidak seperti biasanya sebelum pandemi.

Untuk mematuhi protokol kesehatan dan membentengi diri dari masih bertebaran virus corona, Tjahjo Kumolo selaku Menteri PAN-RB mengakali jam kerja para PNS.

"Akan keluar Surat Edaran (SE) Menteri PNA-RB soal sif kerja PNS," kata Tjahjo Kumulo kepada Kontan.co.id, Jumat (12/6/2020).

Ada beberapa usulan yang tengah Kementerian PAN-RB godok. Terutama, soal jam kerja PNS, yakni sif pertama mulai pukul 07.30 WIB hingga 15.00 WIB dan sif kedua dari jam 10.00 WIB sampai 17.30 WIB.

Jika usulan sistem sif ini ketok palu, sistem kerja PNS yang baru itu akan tertuang dalam SE Menteri PAN-RB.

Baca Juga: Kerap Kepergok Pasang Aksi 'Kemayu', Kali Ini Ayah Ayu Ting Ting Dibuat Mewek di Hadapan Anak dan Istrinya Gegara Bakal Kehilangan Jabatan sebagai PNS

Gilirian kerja ini juga berlaku untuk pegawai BUMN yang termaktub dalam SE Menteri BUMN dan karyawan swasta dengan SE Menteri Ketenagakerjaan.

Hanya, sebelum ketiga surat edaran tentang sistem kerja sif terbit dan berlaku, Kementerian PAN-RB akan melakukan survei dan simulasi yang lebih cermat terlebih dahulu.

Di tengah pandemi seperti sekarang ini, semua profesi terdampak virus corona.

Salah satunya adalah PNS.

PNS ini pun mengalami hal yang tak kalah miris dari pelaku pekerja lainnya.

Sebelum new normal, gaji PNS pun mengalami pemotongan dari Sri Mulyani.

Bukan hanya pemotongan saja, gaji ke-13 yang ditunggu para PNS di bulan tahun ajaran baru bahkan harus mengalami penundaan.

Hal ini menunjukkan bahwa semua lini pekerjaan terdampak virus corona.

Baca Juga: Kehidupan New Normal Sudah di Depan Mata, Begini Kabar Terbaru Soal Gaji ke-13 yang Bakal Masuk Kantong PNS di Seantero Indonesia