Keluarga Moms akan Selenggarakan Kegiatan Kurban Pada Idul Adha 1441 H? Yuk Perhatikan Prosedur dari Pemerintah Ini

By Cecilia Ardisty, Rabu, 24 Juni 2020 | 17:30 WIB
Ilustrasi hewan kurban (freepik)

Nakita.id - Bagi keluarga Moms yang akan menyelenggarakan kegiatan kurban pada Idul Adha 1441 H besok sebaiknya memperhatikan prosedur dari pemerintah.

Kenapa harus memperhatikan prosedur dari pemerintah? Hal ini untuk mencegah penularan Covid-19 lebih luas.

Lantas, bagaimana prosedur memotong hewan kurban dalam masa pandemi Covid-19? Begini penjelasannya.

Baca Juga: Kurangi Risiko Terinfeksi Covid-19, Berikut Tips Beli Hewan Kurban yang Aman Untuk Idul Adha 1441 H Berdasarkan Rekomendasi LIPI

Guna menghindari terjadinya penularan Covid-19 pada saat perayaan Hari Raya Idul Adha 1441 H, pemerintah mengatur sejumlah penyesuaian prosedur bagi masyarakat yang ingin menyelenggarakan kegiatan kurban.

Aturan itu tertuang di dalam Surat Edaran (SE) Nomor 0008/SE/PK.320/F/06/2020 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Kurban dalam Situasi Wabah Bencana Nonalam Covid-19.

Selain praktik jual beli hewan kurban, SE tersebut juga mengatur penyesuaian saat kegiatan pemotongan hewan kurban pada masa kenormalan baru atau new normal.

Baca Juga: Kini Sukses Jadi Juragan Belasan Hewan Kurban, Siapa Sangka Aziz Gagap Pernah Jadi Kuli Sampai Badut Ulang Tahun Demi Menyambung Hidup

Baik itu pemotongan yang dilaksanakan di rumah pemotongan hewan ruminansia (RPH-R) pemerintah dan swasta, maupun kegiatan pemotongan hewan yang akan diselenggarakan mandiri oleh masyarakat.

Di dalam SE itu disebutkan bahwa potensi penularan Covid-19 di tempat penjualan maupun pemotongan hewan dapat terjadi karena sejumlah faktor.

"Interaksi antar orang dengan jarak yang dekat dan lamanya waktu interaksi pada saat kegiatan kurban," demikian bunyi SE itu seperti dilansir Kompas.com, Rabu (24/6/2020).

Faktor lainnya yaitu perpindahan orang antar provinsi/kabupaten/kota pada saat kegiatan kurban, serta status wilayah dengan tingkat kejadian yang tinggi dan penyebaran yang luas di suatu wilayah.

Baca Juga: Buat Warganet Tergelak, Gadis Kecil Ini Mewek Larang Sang Ayah Sembelih Hewan Kurban, Alasannya Kocak Banget!

Selain itu, cara penularan melalui droplet pada saat batuk/bersin dan/atau penularan tidak langsung melalui kontaminasi permukaan benda.

"Kelima, faktor lainnya seperti komorbiditas, resiko pada usia tua, penularan pada pengguna transportasi publik, di rumah dan komunitas," imbuh keterangan itu.

Adapun sejumlah penyesuaian yang diatur di dalam kegiatan pemotongan hewan kurban adalah sebagai berikut:

1. Pemotongan hewan kurban di RPH-R

Pemotongan hewan kurban dapat dilakukan di RPH-R pemerintah dan swasta.

Selain itu, masa pemotongan hewan kurban disesuaikan dengan kapasitas pemotongan hewan kurban di tiap RPH-R.

Dalam melangsungkan kegiatan pemotongan, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi:

a. Jaga jarak fisik

- Pekerja menjaga jarak minimal 1 meter pada setiap aktivitas.

- Manajemen RPH-R mengatur kepadatan pekerja selama aktivitas dengan mengurangi kepadatan paling kurang pada saat absen, makan siang, dan istirahat serta membuat shift kerja.

- Manajemen RPH-R membuat jadwal pengelompokan pekerja menurut shift dengan memastikan kelompok tersebut beranggotakan pekerja yang sama.

- Jika memungkinkan, menyediakan transportasi khusus pekerja untuk perjalanan pulang pergi dari mess/perumahan ke tempat kerja, sehingga pekerja tidak menggunakan transportasi publik.

- Meminimalkan penggunaan kipas angin berdiri/dinding untuk mengurangi potensi penyebaran melalui udara.

Baca Juga: Bukan Dibagi-Bagi, Anies Baswedan Justru Bawa Daging Hewan Kurbannya ke Hotel Berbintang, Ada Apa?

b. Penerapan hygiene personal

- Manajemen RPH-R menyediakan APD seperti masker, faceshield, sarung tangan sekali pakai, apron atau wearpack, dan sepatu kerja untuk pekerja setiap kali akan memasuki area kerja.

- Manajemen RPH-R mengedukasi pekerja agar menghindari menyentuh muka termasuk mata, hidung, telinga dan mulut sampai dengan mencuci tangan serta setelah melepaskan APD atau gunakan tisu bersih jika terpaksa.

- Pekerja menerapkan pola hidup bersih dan sehat (PHBS) seperti mencuci tangan, menggunakan APD, dan tidak meludah/merokok serta memperhatikan etika meludah/merokok.

c. Pemeriksaan kesehatan awal

- Melakukan pengukuran suhu tubuh di setiap pintu masuk RPH dengan alat pengukur suhu non kontak (thermogun) oleh petugas/pekerja dengan memakai alat pelindung diri (masker/faceshield).

- Setiap orang yang memiliki gejala demam/nyeri tenggorokan/batuk/pilek/sesak nafas dilarang masuk ke RPH-R.

Baca Juga: Selain Rayakan Idul Adha dengan Potong Hewan Kurban, Jonathan Frizzy Juga Rayakan Ulang Tahun Si Kembar

d. Penerapan hygiene dan sanitasi

- Manajemen RPH-R menyediakan fasilitas disinfeksi pada titik masuk tempat produksi.

- Manajemen RPH-R menyediakan fasilitas cuci tangan pakai sabun (CTPS) atau hand sanitizer dengan kandungan alkhohol paling kurang 70 persen di setiap akses masuk atau tempat yang mudah terjangkau.

- Melakukan pembersihan dan disinfeksi terhadap peralatan sebelum dan setelah digunakan serta selalu memastikan seluruh area kerja bersih dan higienis dengan melakukan pembersihan secara berkala (4 jam sekali), handle pintu dengan tangga, peralatan yang digunakan bersama dan area fasilitas umum lainnya.

- Setiap orang dari RPH-R harus segera membersihkan diri (mandi dan mengganti pakaian) sebelum kontak langsung dengan keluarga/orang.

- Hindari penggunaan alat pribadi secara bersama seperti alat sholat, alat makan dan lain-lain.

- Setiap orang menghindari berjabat tangan atau kontak langsung lainnya, dan memperhatikan etika batuk/bersin/meludah.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sebelum Potong Hewan Kurban di Masa New Normal, Perhatikan Beberapa Hal Berikut Ini"