Sistem PPDB Jalur Zonasi Sempat Jadi Kecaman Para Orangtua Murid, Ini Solusi Akhir dari Kemendikbud

By Ine Yulita Sari, Rabu, 1 Juli 2020 | 10:26 WIB
Ilustrasi murid sekolah (Freepik.com)

Sutanto mengatakan bahwa Permendikbud tersebut memberikan keleluasaan bagi pemerintah daerah untuk mengatur secara detail melalui Petunjuk Teknis PPDB masing-masing daerah.

Pemerintah daerah dapat meningkatkan jumlah tiga jalur utama dalam PPDB, selama tidak di bawah batas minimal.

Umur Bukan Syarat Utama

Sementara menurut Sutanto untuk persyaratan usia adalah syarat berikutnya dalam Permendikbud tersebut. Ia menegaskan bahwa syarat utama adalah empat jalur tadi.

Baca Juga: 94% Siswa Masih Harus Belajar Online di Tahun Ajaran Baru, Tangan Kanan Nadiem Makarim Beri Solusi Bagi yang Tak Memiliki Akses Internet untuk Sekolah Saat Pandemi

"Itu patokan pertama yang akan dipakai, umur itu syarat berikutnya. Jadi syarat utama itu tadi empat hal itu," tegas Sutanto.

Solusi Polemik PPDB Jalur Zonasi DKI Jakarta

Menurut Sutanto, pihaknya telah memberikan solusi kepada Kepala Disdik DKI Nahdiana tentang polemik PPDB DKI ini pada Jumat (26/6/2020) lalu.

Solusi pertama adalah menambahkan jumlah siswa dalam satu kelas, misal dalam satu kelas SMA idealnya 36 siswa maka akan ditambahkan menjadi 40 orang.

Kedua, menambahkan jumlah ruang kelas dengan jumlah siswa ideal sehingga siswa dapat otomatis ditambahkan dalam kelas tersebut.

Ketiga, mengalihkan siswa yang tidak tertampung dalam PPDB DKI Jakarta masuk ke sekolah swasta dengan bantuan berupa Kartu Jakarta Pintar.