Sistem PPDB Jalur Zonasi Sempat Jadi Kecaman Para Orangtua Murid, Ini Solusi Akhir dari Kemendikbud

By Ine Yulita Sari, Rabu, 1 Juli 2020 | 10:26 WIB
Ilustrasi murid sekolah (Freepik.com)

Nakita.id - Sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2020/2021 melalui jalur zonasi di Jakarta menuai kecaman.

Mekanisme PPDB jalur zonasi tersebut dianggap mementingkan calon siswa yang berusia lebih tua.

Saat pendaftaran jalur zonasi dibuka, Kamis (25/6/2020), banyak calon siswa berusia lebih muda tersingkir oleh calon siswa yang berusia lebih tua.

Baca Juga: Zonasi Wilayah dan Nilai Bukan Tolak Ukur Utama, Syarat Baru PPDB Tahun Ajaran 2020/2021 di DKI Jakarta Ini Bikin Orangtua Calon Siswa Baru Naik Darah

Para orangtua siswa pun melakukan aksi demonstrasi lantaran sistem seleksi PPDB yang dianggap tidak adil dan menyalahi aturan.

Protes ini berujung pada aksi demonstrasi di depan kantor Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan di Jalan Sudirman, Jakarta Pusat, Senin (29/6/2020).

Baca Juga: Cara Mendaftar PPDB Online Tahun Ajaran 2020/2021 Lengkap untuk Semua Jenjang, Ini Berkas yang Harus Disiapkan

Ketua Komnas Anak Arist Merdeka Sirait yang ikut dalam aksi protes tersebut menyampaikan, keberatannya atas pemberlakuan sistem seleksi peserta didik baru berdasarkan usia di semua jalur seleksi, terutama pada jalur zonasi, yang tertuang dalam keputusan Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta No 501 tahun 2020.

Para orang tua menilai Surat Keputusan Kadisdik nomor 501/2020 tentang PPDB Tahun Ajaran 2020/2021 tidak adil karena menyeleksi siswa berdasarkan usia.