Apes Digelandang Polisi, Kakek Asal Aceh Ini Jual Ganja untuk Biaya Pengobatan Sakit Jantung, Begini Kondisinya

By Yosa Shinta Dewi, Senin, 6 Juli 2020 | 06:15 WIB
Ilustrasi kakek (Freepik)

Nakita.id - Apes, seorang kakek (60) asal Aceh diringkus polisi.

Kakek tersebut tertangkap basah menjual ganja.

MA digelandang polisi di Desa Uleek Rubek Timur, Kecamatan Seunuddon, Kabupaten Aceh Utara, Rabu (1/7/2020) sekitar pukul 15.30 WIB.

Saat dilakukan penggeledahan, polisi berhasil menemukan barang bukti ganja.

Baca Juga: Miliki Tanda Psikopat, Seorang Anak di Aceh Malah Asyik Minum Kopi Setelah Menikam Ibu Kandungnya hingga Tewas, Ternyata Alasannya Sepele!

Ada seberat 2,8 kilogram ganja yang diamankan.

Kini MA digiring ke kantor polisi untuk dimintai keterangan.

Kepada polisi, MA mengaku menjual ganja tersebut untuk berobat.

Hasil penjualan ganja dipakainya untuk berobat sakit jantung.

Baca Juga: Pandemi Belum Berakhir Tapi Ratusan Warga di Aceh Justru Berkumpul dan Nekat Gelar Acara Tradisi Tahunan, 'Walaupun Covid-19 Kami Tidak Menghiraukannya'

Selama ini ia menderita sakit jantung.

Ia pun mengumpulkan uang dengan menjual barang terlarang.

Meski alasannya untuk berobat, kakek tersebut tetap ditahan.

"Laba dari jualan ganja itu dia mengaku digunakan untuk berobat, pengakuannya begitu.

Baca Juga: 99 Suaminya Selalu Meregang Nyawa Saat Malam Pertama karena Kemaluan Sang Istri 'Beracun', Begini Kisah Perempuan Asal Aceh yang Menikah 100 Kali

Meski begitu tetap kita tahan," kata Kasat Narkoba Polres Aceh Utara AKP M Daud dalam keterangan tertulis yang diterima, Sabtu (4/7/2020).

ilustrasi narkoba

Sebelum menangkap MA, pihak kepolisian setempat telah mendapatkan informasi dari warga.

Polisi pun langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan.

Baca Juga: Pasangan di Bawah Umur Kepergok Berbuat Mesum di Atap Masjid, Awas! Hubungan Intim Usia Muda Bisa Picu Kemandulan

Pelaku akhirnya berhasil ditangkap.

Diungkapkan AKP M Daud, MA sering menjual ganja di kediamannya.

Ia mengaku memperoleh ganja dari seorang bandar berinisial M (35) warga Desa Tumpok Tengoh, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe.

M juga sudah berhasil ditangkap dan segera diproses untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Dikatakan Daud, MA ketika didatangi polisi, tidak sanggup untuk berdiri.

Baca Juga: Hanya Untuk Pergi ke Jakarta, Warga Aceh Harus Bikin Paspor Karena Tiket Pesawat yang Dinilai Terlalu Mahal!

Kendati demikian, polisi tetap membawanya ke lapas untuk kepentingan penyidikan.

"Untuk berdiri saja tersangka ini sudah tidak kuat, namun untuk kepentingan penyidikan tersangka tetap harus ditahan," ujarnya.

Saat ini, MA ditempatkan di sel khusus, terpisah dari tahanan lain.

Polisi dan tim medis pun bisa mudah dalam mengontrol kesehatannya.

Artikel ini sudah tayang di Tribunnews Maker dengan judul: Kakek di Aceh Jual Ganja, Akui Keuntungan Dipakai untuk Berobat, Tak Sanggup Berdiri saat Ditangkap