Panduan New Normal untuk Moms: Tak Pernah Ditutup Sejak KLB, Pariwisata Solo Mulai Bangkit di Era New Normal

By Cynthia Paramitha Trisnanda, Senin, 13 Juli 2020 | 12:39 WIB
Komplek Keraton Solo (TRIBUNSOLO/Chrysnha Pradipha)

Meski demikian, kini Kota Solo sudah mulai melonggarkan aturan-aturan, akan tetapi dengan tetap mengutamakan protokol kesehatan.

Hal ini diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) yang disosialisasikan sejak (8/6/2020).

Mengutip dari akun Instagram Wali Kota Solo, berikut isi Surat Edaran Wali Kota Solo Nomor 067/1078 Tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) di Kota Surakarta:

1. Melarang menyelenggarakan kegiatan berkumpul yang menimbulkan kerumuman massa dan kontak fisik.

2. Melarang setiap anak dan setiap orang tua mengajak anak untuk memasuki pasar tradisional, toko modern, pusat perbelanjaan, tempat hiburan, tempat wisata,dan tempat bermain.

3. Wajib menjalankan protokol kesehatan dengan menyediakan tempat cuci tangan dengan airbersih yang mengalir dan sabun, menyediakan alat pengecek suhu tubuh (thermogun), menyediakan cairan penyanitasi tangan (hand sanitizer), memakai masker, menjaga atau mengatur jarak aman minimal 1 meter (physical distancing), menolak pengunjung/pembeli/pelanggan yang tidak memakai masker, dan menyediakan layanan pesan antar online.

Baca Juga: Begini Panduan New Normal untuk Moms yang Sedang Hamil, Mulai dari Kontrol Kehamilan hingga Vaksinasi Si Kecil Setelah Persalinan

4. Tempat ibadah membatasi jumlah pintu/jalur keluar masuk tempat ibadah guna memudahkan pengawasan, penerapan protokol kesehatan, melakukan pengaturan jumlah jemaah/pengguna rumah ibadah yang berkumpul dalam waktu bersamaan, dan mempersingkat waktu pelaksanaan ibadah tanpa mengurangi ketentuan kesempurnaan ibadah.

5. Wajib memfasilitas sarana prasarana tempat yang aman dan sehat dengan melakukan pembersihan secara berkala menggunakan pembersih dan disinfektan yang sesuai.

6. Mewajibkan seluruh pegawai/karyawan/pedagang/pelanggan menerapkan gerakan masyarakat sehat (germas) melalui pola hidup bersih dan sehat (PHBS).

7. Surat edaran ini berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai dengan tanggal 30 Juni 2020 dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan.