Panduan New Normal untuk Moms: Tak Pernah Ditutup Sejak KLB, Pariwisata Solo Mulai Bangkit di Era New Normal

By Cynthia Paramitha Trisnanda, Senin, 13 Juli 2020 | 12:39 WIB
Komplek Keraton Solo (TRIBUNSOLO/Chrysnha Pradipha)

Panduan New Normal untuk Moms: Tak Pernah Ditutup Sejak KLB, Pariwisata Solo Mulai Bangkit di Era New Normal

Nakita.id - Aturan new normal setelah ditetapkannya pandemi Covid-19 ini seolah berjalan di beberapa wilayah, salah satunya Indonesia.

New normal atau normal baru sendiri merupakan adaptasi kebiasaan baru dalam rangka menuju masyarakat produktif yang aman dari Covid-19.

Tak serta-merta, pemerintah Indonesia mengeluarkan tahapan demi tahapan dalam pelaksanaan new normal atau tatanan normal baru.

Mulai dari melonggarkan aturan transportasi umum, pembukaan pusat keramaian masyarakat, hingga jam kerja.

Salah satu kota yang juga memulai adaptasi dengan adanya aturan new normal yakni Kota Solo, Jawa Tengah.

Baca Juga: Simak Panduan New Normal Untuk Moms di Mall Agar Jalan-jalan Lebih Aman, Semuanya Serba Canggih!

Dikenal sebagai Kota Pariwisata, keramaian Solo dan ciri khas akan budayanya sempat tersendat lantaran pandemi Covid-19.

Seperti yang kita tahu, sejak munculnya konfirmasi adanya pasien positif Covid-19 yang dirawat di RSUD Dr. Moewardi, Solo, pemerintah Kota Surakarta melalui Wali Kota FX. Hadi Rudyatmo menetapkan status KLB (Kejadian Luar Biasa) di Kota Solo.

Keputusan tersebut diambil tegas oleh Wali Kota yang akrab disapa Rudy, sejak pertengahan Maret 2020.

Berbagai sektor baik perekonomian, pendidikan, bahkan pariwisata seolah mandek.

Meski demikian, kini Kota Solo sudah mulai melonggarkan aturan-aturan, akan tetapi dengan tetap mengutamakan protokol kesehatan.

Hal ini diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) yang disosialisasikan sejak (8/6/2020).

Mengutip dari akun Instagram Wali Kota Solo, berikut isi Surat Edaran Wali Kota Solo Nomor 067/1078 Tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) di Kota Surakarta:

1. Melarang menyelenggarakan kegiatan berkumpul yang menimbulkan kerumuman massa dan kontak fisik.

2. Melarang setiap anak dan setiap orang tua mengajak anak untuk memasuki pasar tradisional, toko modern, pusat perbelanjaan, tempat hiburan, tempat wisata,dan tempat bermain.

3. Wajib menjalankan protokol kesehatan dengan menyediakan tempat cuci tangan dengan airbersih yang mengalir dan sabun, menyediakan alat pengecek suhu tubuh (thermogun), menyediakan cairan penyanitasi tangan (hand sanitizer), memakai masker, menjaga atau mengatur jarak aman minimal 1 meter (physical distancing), menolak pengunjung/pembeli/pelanggan yang tidak memakai masker, dan menyediakan layanan pesan antar online.

Baca Juga: Begini Panduan New Normal untuk Moms yang Sedang Hamil, Mulai dari Kontrol Kehamilan hingga Vaksinasi Si Kecil Setelah Persalinan

4. Tempat ibadah membatasi jumlah pintu/jalur keluar masuk tempat ibadah guna memudahkan pengawasan, penerapan protokol kesehatan, melakukan pengaturan jumlah jemaah/pengguna rumah ibadah yang berkumpul dalam waktu bersamaan, dan mempersingkat waktu pelaksanaan ibadah tanpa mengurangi ketentuan kesempurnaan ibadah.

5. Wajib memfasilitas sarana prasarana tempat yang aman dan sehat dengan melakukan pembersihan secara berkala menggunakan pembersih dan disinfektan yang sesuai.

6. Mewajibkan seluruh pegawai/karyawan/pedagang/pelanggan menerapkan gerakan masyarakat sehat (germas) melalui pola hidup bersih dan sehat (PHBS).

7. Surat edaran ini berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai dengan tanggal 30 Juni 2020 dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan.

Perkembangan Pariwisata di Kota Solo Saat Era New Normal

Sejak Pemerintah Kota Solo melonggarkan berbagai aturan, jalanan di Kota Solo mulai terlihat ramai.

Kantor-kantor yang semula memberlakukan work from home (WFH) sudah mulai beroperasi kembali.

Jam kerja beberapa perkantoran dan layanan publik sudah berjalan seperti semula.

Tapi rupanya, sejak ditetapkan status KLB Maret lalu, Pemerintah Kota Solo tak serta-merta menutup tempat pariwisata dan keramaian.

Hal ini diungkapkan oleh Kepala Dinas Pariwisata, Drs. Hasta Gunawan, MM, kepada Nakita.id melalui pesan singkat.

Baca Juga: Panduan New Normal untuk Moms: New Normal dan Pentingnya Peran Perempuan Jadi Agen Perubahan Selama Pandemi Covid-19

"Sejak Kota Solo menyatakan KLB Covid-19, hotel, mall, dan pasar tradisional tidak pernah ditutup.

"Semua tetap beroperasi, tetapi jam operasionalnya dikurangi dan karena stay at home, maka usaha itu pun sepi," jelas Hasta melalui pesan singkat.

Hasta menjelaskan bila sektor perekonomian dan pariwisata mulai bangkit setelah Hari Raya Idulfitri, dengan aturan melaksanakan protokol kesehatan.

"(Sektor pariwisata mulai ramai) setelah Idulfitri. Terlebih Pemkot Surakatta melonggarkan (aturan) sejak tanggal 22 Juni kemarin. Semua harus memenuhi protokol kesehatan.

"Saat itulah jasa pariwisata, terutama hotel, mulai bangkit," tambahnya.

Hasta menerangkan adanya beberapa destinasi pariwisata yang mulai pulih, di antaranya Taman Satwa Taru Juruh (TSTJ), hingga Museum Batik Danarhadi.

Meski mulai pulih, pihaknya mengaku sektor pariwisata yang belum bangkit yakni usaha perjalanan.

Hal ini karena adanya aturan bagi penumpang pesawat, kereta api, dan transportasi jarak jauh, harus melakukan tes kesehatan berupa rapid test, sebelum pergi ke luar kota.

Mahalnya biaya tes kesehatan tersebut dirasa jadi salah satu kendala usaha jasa perjalanan pariwisata belum bangkit.

Saat ditanya apakah protokol kesehatan di tempat pariwisata dan pusat keramaian Solo sesuai anjuran, Hasta mengungkapkan bila Pemerintah Kota Surakarta bersama Tim Gugus Covid-19 selalu melaksanakan patroli untuk memeriksa apakah tempat wisata dan pusat keramaian sudah menerapkan protokol kesehatan di era new normal.

"Secara umum, tim gugus Covid-19 Kota Surakarta sudah mengecek industri pariwisata menerapkan new normal," ujar Hasta.

Baca Juga: Panduan New Normal untuk Moms: Ini Hal yang Harus Moms Perhatikan Saat Mengasuh Si Kecil

Ia juga menjelaskan aturan yang harus ditaati tempat wisata, selain mewajibkan pengunjung mengenakan masker dan jaga jarak.

"Selain jaga jarak, pakai masker, rajin cuci tangan/hand sanitizer, gugus tugas juga mencatat data pribadi data kesehatan dan riwayat perjalanan pengunjung. Tak hanya di tempat wisata, di seluruh lokasi keramaian wajib memasang x-banner/leaflet edukasi tentang protokol kesehatan," pungkasnya.

Terkait Perwali yang dikeluarkan Wali Kota Solo tentang larangan ibu hamil dan anak-anak di bawah 15 tahun mengunjungi pusat keramaian dan mall, Wali Kota Solo sempat mengatakan pihaknya akan memberi sanksi tegas.

"Kita sudah kerjasama TNI, Polri dan Satpol PP, ini nanti setiap saat akan patroli," ujar Rudy.

"Sehingga kalau nanti ada yang melanggar perwali itu tentunya ada sanksi," terangnya.

Sejumlah sanksi akan diberikan kepada pelanggar Perwali, diantaranya orang tua diminta membuat surat pernyataan tidak akan mengulangi tindakan yang dilanggar.

"Anak berkumpul di mall, ya nanti dibawa ke kantor Satpol PP dilakukan pembinaan," jelas Rudy.

"Nanti orang tua dipanggil untuk membuat surat pernyataan tidak akan mengulang lagi dan sebagainya," imbuhnya mengutip dari Tribun Solo.