Nakita.id - Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akhirnya mengeluarkan surat edaran yang mengatur tarif tertinggi tes cepat atau rapid test Covid-19 untuk masyarakat.
Berdasarkan SE bernomor HK.02.02/I/2875/2020 itu, tarif tertinggi rapid test sebesar Rp150.000.
Penetapan tarif ini diputuskan karena bervariasinya harga rapid test di berbagai rumah sakit.
Baca Juga: Sudah Mulai Kerja dan Harus Keluar Kota? Ini Daftar 5 Bandara yang Sediakan Rapid Test dan Harganya
Sementara, Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi menilai, keputusan Kemenkes menetapkan batas atas tarif rapid test belum menyelesaikan masalah.
Menurutnya, Rp150.000 masih terlalu mahal, terutama bagi kalangan ekonomi lemah.
Juru Bicara Satgas Covid-19 UNS dr. Tonang Dwi Ardyanto menilai, mahal atau tidaknya tarif tersebut sangat relatif. Alasannya, test kit antibodi pada dasarnya sudah bervariasi.
"Mahal tidaknya sebenarnya relatif, karena harga kit tes antibodi sebelum ini memang sangat bervariasi," ujar dokter Tonang, saat dihubungi Kompas.com, Kamis (9/7/2020).