Ia menilai, penyeragaman tarif ini sebenarnya merupakan langkah yang baik.
“Langkah ini baik, agar mutu pelayanan tes antibodi terjaga dan terjangkau biayanya, tidak terjadi variasi biaya secara lebar,” kata Tonang.
Tonang menjelaskan, sebenarnya tarif rapid test yang ditetapkan rumah sakit menghitung semua beban sejak dari pembelian kit atau alat yang digunakan untuk tes, serta bahan medis habis pakai (alat-alat yang dipakai saat proses pemeriksaan) serta berbagai komponen lain.
“Yang utama tentu komponen kit. Maka sebenarnya, besaran tarif tersebut mengikuti besaran harga kit rapid test itu sendiri,” ujar dia.
Oleh karena itu, menurut Tonang, untuk mencapai harapan Kemenkes, rumah sakit tidak bisa berdiri sendiri.
“Harus bersama-sama didukung oleh semua pihak. Termasuk dari penyedia/pemasar kit rapid test. Bahkan regulator (pemerintah) sendiri,” kata dia.
Jika tidak ada kebijakan dan pengendalian harga peralatan untuk rapid test, akan sulit bagi RS untuk dapat menurunkan besaran tarif pemeriksaan rapid test.
Wapres Gibran Minta Sistem PPDB Zonasi Dihapuskan, Mendikdasmen Beri Jawaban 'Bulan Februari'
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ine Yulita Sari |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR