Nakita.id - Kasus narkoba yang melibatkan pesohor Roy Kiyoshi masih bergulir.
Belum lama ini, Roy Kiyoshi kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta.
Sidang lanjutan tersebut digelar Rabu (29/7/2020) kemarin dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sidang berlangsung secara virtual, Roy Kiyoshi berada di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur dan pengacaranya, Edy Suryanto, berada di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Awalnya, Roy Kiyoshi terjerat Pasal 62 tentang kepemilikan psikotropika dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun dan denda 100 juta rupiah.
Namun pada pembacaan tuntutan, Roy Kiyoshi hanya terkena ancaman 6 bulan penjara dan denda 10 juta rupiah.