Hukuman yang dijatuhkan pada Roy Kiyoshi yakni 6 bulan penjara dengan ketentuan rehabilitasi selama menjalani masa tahanan dinilai adil.
Karena yang memberatkan pada kasus Roy Kiyoshi hanya kepemilikan narkotika yang dibeli tanpa resep.
"Hal yang memberatkan hanya dia membeli tanpa resep cuma itu si, itu kan obat untuk dirinya sendiri nggak ada merugikan orang lain," ucap Leo Simalango.
(Artikel ini sudah tayang di Nova.id dengan judul: Awalnya Dituntut 5 Tahun Lalu Jadi 6 Bulan Penjara, Ketimpangan Hukum Roy Kiyoshi Dipertanyakan Netizen)
Dorong Bapak Lebih Aktif dalam Pengasuhan, Sekolah Cikal Gelar Acara 'Main Sama Bapak' Bersama Keluarga Kita dan WWF Indonesia
Source | : | Nova.ID |
Penulis | : | Diah Puspita Ningrum |
Editor | : | Diah Puspita Ningrum |
KOMENTAR