Ahok Pertimbangkan Memaafkan Tersangka Pencemaran Nama Baiknya dan Keluarga, Pelaku: 'Ada Penyakit Kronis yang Saya Alami'

By Rachel Anastasia Agustina, Sabtu, 1 Agustus 2020 | 16:00 WIB
Tersangka kasus pencemaran nama baik Ahok sudah tertangkap. (Instagram/@basukibtp)

Ahok Pertimbangkan Memaafkan Tersangka Pencemaran Nama Baiknya dan Keluarga, Pelaku: 'Ada Penyakit Kronis yang Saya Alami'

Nakita.id - Belum lama ini kasus pencemaran nama baik di media sosial kepada Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok mencuat ke publik.

Pasalnya pencemaran nama baik itu bukan hanya dilakukan pada Ahok, melainkan pada anak dan istrinya juga.

Sehingga Ahok melaporkan pada pihak yang berwajib dan akhirnya kedua tersangka pun sudah tertangkap.

Kedua tersangka tersebut berjenis kelamin perempuan, yakni KS berusia 67 tahun, dan EJ berusia 47 tahun.

Baca Juga: Sempat Tuding Veronica Tan Selingkuh, Kini Rumah Tangga Ahok dan Puput Nastiti Devi Diramalkan Kandas hanya karena Hal Sepele Ini

Melansir Warta Kota, KS diamankan oleh pihak kepolisian pada Rabu (29/7/2020) di Bali.

Sementara EJ diamankan di Medan, Sumatera Utara pada Kamis (30/7/2020).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, keduanya merupakan pengemar berat Veronica Tan, mantan istri Ahok.

Mereka juga tergabung dalam sebuah komunitas dunia maya yang diberi nama Veronica Lovers.

Setelah menjalani pemeriksaan, KS sebagai pemilik akun Instagram @ito.kurnia dan EJ dengan akun @An7a_s679 ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga: Mantap Terima Pinangan Duda dan Kini Jadi Istri Bos Pertamina, Tabiat Asli Puput Nastiti Devi Terbongkar Lewat Pengakuan Tetangga Dekat Ahok