Ahok Pertimbangkan Memaafkan Tersangka Pencemaran Nama Baiknya dan Keluarga, Pelaku: 'Ada Penyakit Kronis yang Saya Alami'
Nakita.id - Belum lama ini kasus pencemaran nama baik di media sosial kepada Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok mencuat ke publik.
Pasalnya pencemaran nama baik itu bukan hanya dilakukan pada Ahok, melainkan pada anak dan istrinya juga.
Sehingga Ahok melaporkan pada pihak yang berwajib dan akhirnya kedua tersangka pun sudah tertangkap.
Kedua tersangka tersebut berjenis kelamin perempuan, yakni KS berusia 67 tahun, dan EJ berusia 47 tahun.
Melansir Warta Kota, KS diamankan oleh pihak kepolisian pada Rabu (29/7/2020) di Bali.
Sementara EJ diamankan di Medan, Sumatera Utara pada Kamis (30/7/2020).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, keduanya merupakan pengemar berat Veronica Tan, mantan istri Ahok.
Mereka juga tergabung dalam sebuah komunitas dunia maya yang diberi nama Veronica Lovers.
Setelah menjalani pemeriksaan, KS sebagai pemilik akun Instagram @ito.kurnia dan EJ dengan akun @An7a_s679 ditetapkan sebagai tersangka.
Source | : | GridHITS |
Penulis | : | Rachel Anastasia Agustina |
Editor | : | Nita Febriani |
KOMENTAR