Nakita.id - Di usia pertumbuhan dan perkembangannya, anak-anak berhak mendapatkan kehidupan yang layak.
Layak disini artinya mereka mendapatkan pendidikan, kasih sayang dari keluarga, dan sebagainya.
Tetapi mirisnya justru angka perkawinan anak terus meningkat.
Bahkan di tahun 2019, provinsi yang mencatat angka perkawinan anak-anak di atas rata-rata meningkat.
Pada 2018 terdapat 20 provinsi dan di 2019 justru meningkat menjadi 22 provinsi.
Direktur keluarga, perempuan, anak, pemuda, dan olahraga dari Kementerian PPN/Bappenas Woro Srihastuti Sulistyaningrum menyebutkan bahwa ada 18 provinsi yang mengalami peningkatan persentase perkawinan anak.