Nakita.id - Di usia pertumbuhan dan perkembangannya, anak-anak berhak mendapatkan kehidupan yang layak.
Layak disini artinya mereka mendapatkan pendidikan, kasih sayang dari keluarga, dan sebagainya.
Tetapi mirisnya justru angka perkawinan anak terus meningkat.
Bahkan di tahun 2019, provinsi yang mencatat angka perkawinan anak-anak di atas rata-rata meningkat.
Pada 2018 terdapat 20 provinsi dan di 2019 justru meningkat menjadi 22 provinsi.
Direktur keluarga, perempuan, anak, pemuda, dan olahraga dari Kementerian PPN/Bappenas Woro Srihastuti Sulistyaningrum menyebutkan bahwa ada 18 provinsi yang mengalami peningkatan persentase perkawinan anak.
Di mana dari 18 provinsi tersebut, 11 diantaranya merupakan provinsi dengan persentase perkawinan anak di atas nasional pada 2018.
Melihat hal itu, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak mengundang perwakilan dari Dinas PPPA di 4 provinsi dengan angka perkawinan anak di atas rata-rata di 2018.
Keempat provinsi tersebut yaitu Sulawesi Selatan, Jawa Barat, Nusa Tenggara Barat, dan Jawa Timur.
Kepala Bidang Dinas PPPA Provinsi Sulawesi Selatan Nur Anti menyebutkan bahwa provinsinya telah menjalankan program prioritas daerah.
Program yang dijalankan yaitu menurunkan angka putus sekolah dengan cara pendidikan karakter sekolah sehat, program pendidikan perempuan dan anak, serta pendidikan menengah.
Sementara kampanye pencegahan perkawinan anak dilakukan dengan melibatkan aktivis yang memiliki fokus hal serupa.
Untuk Jawa Barat, Kepala Dinas PPPA Provinsi Jawa Barat Poppy Sophia Bakur menekan angka perkawinan anak dengan cara fokus pada menurunkan angka kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Jawa Barat memiliki target angka perkawinan anak tidak mencapai 16.000, mengingat di 2019 angka perkawinan di kota kembang tersebut mencapai 21.499.
Sementara Kepala Dinas PPPA Provinsi Nusa Tenggara Barat Dede Suhartini mengaku menurunkan angka perkawinan anak dengan cara revitalisasi posyandu.
Di Jawa Timur, Kepala Dinas PPPA Provinsi Jawa Timur Andriyanto menyebutkan upaya dalam menekan angka perkawinan anak yaitu adanya kerja sama antara fasilitas open goverment partnership (OGP) dan NGO serta mitra lainnya.
Selain itu, pengadilan agama provinsi Jawa Timur juga melakukan penyuluhan tentang pentingnya kesehatan reproduksi dan pencegahan stunting pada pasangan yang hendak menikah.
Dengan begitu Kementerian PPPA bersama 20 pimpinan daerah yang memiliki angka perkawinan di atas rata-rata nasional pada 2018 sepakat untuk menandatangani pakta integritas untuk mencegah perkawinan anak.
Pakta integritas tersebut merupakan tindaklanjut dari Gerakan Bersama Pencegahan Perkawinan Anak (GEBER PPPA).
“Mengingat pencegahan perkawinan anak, merupakan salah satu dari 5 (lima) arahan Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo. Untuk itu, daerah juga harus menempatkan isu perkawinan anak sebagai prioritas di wilayah masing-masing,” ujar Deputi Bidang Tumbuh Kembang Anak Kemen PPPA, Lenny N. Rosalin.
National Geographic Indonesia: Dua Dekade Kisah Pelestarian Alam dan Budaya Nusantara
Penulis | : | Gabriela Stefani |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR