Orang Kepercayaan Joko Widodo Ini Bocorkan Cara Pencairan Bantuan Rp 2,4 Juta Bagi Karyawan Swasta Bergaji di Bawah Rp 5 Juta, Perhatikan Syarat-syaratnya!

By Nita Febriani, Sabtu, 8 Agustus 2020 | 12:30 WIB
Ilustrasi Bantuan Rp 2,4 Juta Bagi Karyawan Swasta Bergaji di Bawah Rp 5 Juta (Johan111)

Mengutip Kompas, Erick Thohir menyebutkan saat ini program stimulus untuk karyawan swasta sedang difinalisasi.

Ketua Pelaksana Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional tersebut menjanjikan bantuan akan bisa dinikmati para karyawan swasta berpenghasilan di bawah Rp 5 juta pada bulan September 2020.

Adapun yang menjadi persyaratan untuk bisa menerima bantuan ini antara lain harus terdaftar di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan dan berpenghasilan di bawah Rp 5 juta per bulan.

"Fokus bantuan pemerintah ini adalah 13,8 juta pekerja non PNS dan BUMN yang aktif terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dengan iuran di bawah Rp150.000 per bulan atau setara dengan gaji di bawah Rp 5 juta per bulan," pungkas Erick.

Baca Juga: Naiknya Iuran BPJS Sudah Bikin Jantung Copot, Kementerian Keuangan Malah Sebut Kenaikan Ini Masih Jauh dari Rencana,'Masih Jauh di Bawah Perhitungan!'