Orang Kepercayaan Joko Widodo Ini Bocorkan Cara Pencairan Bantuan Rp 2,4 Juta Bagi Karyawan Swasta Bergaji di Bawah Rp 5 Juta, Perhatikan Syarat-syaratnya!

By Nita Febriani, Sabtu, 8 Agustus 2020 | 12:30 WIB
Ilustrasi Bantuan Rp 2,4 Juta Bagi Karyawan Swasta Bergaji di Bawah Rp 5 Juta (Johan111)

Nakita.id - Kabar gembira bagi karyawan swasta berpenghasilan di bawah Rp 5 juta.

Pasalnya saat ini pemerintah tengah merencanakan program pemulihan ekonomi nasional (PEN).

Orang kepercayaan Joko Widodo yang ditunjuk sebagai Menteri Badan Usaha Milik Negara, Erick Tohir menyebutkan program ini bertujuan untuk menggerakkan perekonomian dan mendorong pemulihan ekonomi.

Baca Juga: Kabar Gembira, Berikut Jadwal Gaji ke-13 PNS Turun di Bulan Agustus Beserta 6 Tunjangan Lainnya

Seperti diketahui bersama pandemi Covid-19 membuat perekonomian Indonesia sangat tidak stabil.

Bahkan Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat pertumbuhan ekonomi Indonesia pada kuartal II tahun 2020 ini mengalmi penurunan sebesar 5,32 persen.

Untuk itu, pemerintah menggelontorkan bantuan gaji tambahan untuk karyawan swasta berpenghasilan di bawah Rp 5 juta demi mendorong konsumsi masyarakat di tengah pandemi Covid-19.

Baca Juga: Kabar Gembira Baru Saja Disampaikan oleh Orang Nomor Satu di Indonesia, Joko Widodo Segera Ketuk Palu Aturan Soal Usaha dan Aktivitas Rakyatnya Agar Segera Berangsur Normal, Kapan?

Cara Pencairan Bantuan Rp 2,4 Juta Bagi Karyawan Swasta Bergaji di Bawah Rp 5 Juta

Bantuan yang akan diterima para karyawan swasta berpenghasilan di bawah Rp 5 juta berupa uang sebesar Rp 600.000 per bulan selama empat bulan.

Bantuan tersebut akan langsung ditransfer ke rekening masing-masing karyawan.

"(Ditransfer) ke rekening masing-masing pekerja sehingga tidak akan terjadi penyalahgunaan," kata Erick dalam keterangan tertulis, Kamis (6/8/2020).

Baca Juga: Akhirnya Bisa Bernapas Lega, Ini Bocoran Tanggal Cairnya Gaji Ke-13 yang Akan Dikantongi Seluruh PNS Bulan Ini

Sistem pembagian bantuan ini akan diberikan per dua bulan.

Artinya, tiap karyawan akan dua kali menerima transfer dengan nominal Rp 1,2 juta.

Sehingga, total tiap karyawan menerima bantuan Rp 2,4 juta.

Baca Juga: Jabatan Sang Ayah sebagai PNS Sering Jadi Bahan Gunjingan, Ayu Ting Ting Ungkap Ayahnya Tak Pernah Ambil Gaji Selama 9 Tahun

Mengutip Kompas, Erick Thohir menyebutkan saat ini program stimulus untuk karyawan swasta sedang difinalisasi.

Ketua Pelaksana Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional tersebut menjanjikan bantuan akan bisa dinikmati para karyawan swasta berpenghasilan di bawah Rp 5 juta pada bulan September 2020.

Adapun yang menjadi persyaratan untuk bisa menerima bantuan ini antara lain harus terdaftar di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan dan berpenghasilan di bawah Rp 5 juta per bulan.

"Fokus bantuan pemerintah ini adalah 13,8 juta pekerja non PNS dan BUMN yang aktif terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dengan iuran di bawah Rp150.000 per bulan atau setara dengan gaji di bawah Rp 5 juta per bulan," pungkas Erick.

Baca Juga: Naiknya Iuran BPJS Sudah Bikin Jantung Copot, Kementerian Keuangan Malah Sebut Kenaikan Ini Masih Jauh dari Rencana,'Masih Jauh di Bawah Perhitungan!'