Kena Imbas di 2020, Pemerintah Umumkan Nasib Gaji PNS, TNI, dan Polri 2021 Mendatang

By Cynthia Paramitha Trisnanda, Minggu, 16 Agustus 2020 | 10:40 WIB
Ilustrasi gaji dan tunjangan PNS, TNI, Polri (Ilustrasi uang(Thinkstock) via KOMPAS.com)

Di dalam Buku Nota Keuangan dan RAPBN 2021 dijelaskan, alokasi anggaran belanja K/L tersebut juga dianggarkan dengan dasar pertimbangan pengendalian jumlah pegawai seiring dengan perubahan pola kerja dan proses bisnis, serta melanjutkan kegiatan prioritas tertunda dampak Covid-19 secara sangat selektif, dan perluasan cakupan KIP Kuliah untuk mahasiswa baru.

Sementara itu, memang PNS, TNI, dan Polri pada 2020 ini mengalami perubahan pendapatan.

Sebelumnya pada April lalu, Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan aparatur sipil negara (ASN) eselon I dan II tak akan mendapatkan tunjangan hari raya (THR) pada tahun ini.

Baca Juga: PNS di Seantero Indonesia Patut Bernapas Lega, Baru Saja Diumumkan Kalau Gaji Ke-13 Disebut-sebut Bakal Cair Lebih Cepat Sebelum Pertengahan Bulan Agustus 2020

Tak hanya eselon I dan II, Sri Mulyani juga memastikan bahwa pejabat negara tak akan mendapatkan THR.

Pejabat negara yang dimaksud meliputi presiden, wakil presiden, para menteri, anggota DPR, MPR, DPD, dan kepala daerah. Pasalnya, pemerintah mengalokasikan anggaran untuk penanganan wabah virus corona atau Covid-19.

Keputusan ini diambil sesuai dengan instruksi Presiden Jokowi.

"Sekarang ini dalam proses melakukan revisi perpres sesuai dengan instruksi Bapak Presiden bahwa THR untuk seluruh pejabat negara dan esleon I serta eselon II tidak dibayarkan," kata Sri Mulyani seusai rapat dengan Jokowi, Selasa (14/4/2020).

Artikel ini pernah tayang di GridHITS dengan judul2021, PNS, TNI, dan Polri Dapat Kabar Gembira Setelah Dipotong dan Ditundanya Gaji hingga Tunjangan