Berapa Kali Sebenarnya Harus Cek Kehamilan? Simak Rekomendasi WHO

By Ria Rizki Agustina, Senin, 8 Januari 2018 | 09:40 WIB
Ibu hamil wajib melakukan cek kehamilan sebanyak delapan kali selama masa kehamilanya (AlexRaths)

WHO melaporkan sebanyak 2,6 juta bayi meninggal selama 2015. 

selain itu, sebanyak 2,7 juta bayi meninggal dalam kurun 28 hari setelah kelahiran.

Hal inilah yang menjadikan dasar bahwa WHO wajib melakukan peningkatan terhadap kunjungan pelayanan kesehatan terhadap Moms hamil

Sehingga, nantinya bisa membantu kehamilan yang sehat dan positif untuk Moms.

BACA JUGA: Catat! Ini Pentingnya Mendeteksi Kelainan Kromosom di Awal Kehamilan

Selain untuk dapat mendeteksi masalah kehamilan, periksa ke dokter dapat membantu dalam menerapkan gaya hidup sehat selama kehamilan.

Tidak hanya merekomendasikan jumlah berapa kali harus periksa kandungan, WHO juga memberikan panduan tambahan untuk Moms  yang hamil.

BACA JUGA: Tumis Kacang Panjang Teri, Menu Sederhana yang Bikin Makan Lebih Banyak

Beberapa panduan yang diberikan antara lain dengan mengonsumsi asupan makanan asupan folat setiap hari dan sering melakukan tes gula darah.

Selain itu, Moms juga sebaiknya melakukan USG sebelum 24 minggu kehamilan untuk menentukan usia kehamilan dan mendeteksi adanya kelainan pada janin.