Nakita.id - Pemerintah menjanjikan akan memberikan subsidi gaji sebesar Rp600.000 kepada para karyawan swasta.
Subsidi gaji ini diberikan kepada karyawan swasta yang memiliki gaji di bawah Rp5.000.000.
Selain itu, karyawan swasta tersebut juga harus memiliki BPJS Ketenagakerjaan dan memeliki rekening bank yang aktif.
Dikabarkan bahwa subsidi gaji ini akan langsung dikirimkan ke rekening bank pribadi masing-masing.
Sebenarnya subsidi gaji tersebut sudah mulai cari sejak 27 Agustus 2020 kemarin.
Namun, rupanya belum semua karyawan swasta mendapatkannya.
Menteri Ketenagakerjaan atau manaker Ida Fauziyah menyebutkan bahwa akan ada 15,7 juta pekerja yang akan menerima bantuan.
Nyatanya pada pencairan 27 Agustus kemarin baru 2,5 juta pekerja yang menerimanya.