Nakita.id - Pemerintah menjanjikan akan memberikan subsidi gaji sebesar Rp600.000 kepada para karyawan swasta.
Subsidi gaji ini diberikan kepada karyawan swasta yang memiliki gaji di bawah Rp5.000.000.
Selain itu, karyawan swasta tersebut juga harus memiliki BPJS Ketenagakerjaan dan memeliki rekening bank yang aktif.
Dikabarkan bahwa subsidi gaji ini akan langsung dikirimkan ke rekening bank pribadi masing-masing.
Sebenarnya subsidi gaji tersebut sudah mulai cari sejak 27 Agustus 2020 kemarin.
Namun, rupanya belum semua karyawan swasta mendapatkannya.
Menteri Ketenagakerjaan atau manaker Ida Fauziyah menyebutkan bahwa akan ada 15,7 juta pekerja yang akan menerima bantuan.
Nyatanya pada pencairan 27 Agustus kemarin baru 2,5 juta pekerja yang menerimanya.
Ida menyebutkan bahwa penyaluran subsidi gaji ini paling lambat akan berlangsung pada akhir September 2020.
Menurut Ida, tahap pertama subsidi gaji karyawan pencairan berjumlah sebesar Rp 1,2 juta dari total subsidi sebesar Rp 2,4 juta selama 4 bulan dilakukan melalui transfer dari 4 bank BUMN atau Himbara ke rekening penerima.
Dalam pencairan tahap pertama pada 2,5 juta pekerja disalurkan melalui Bank Mandiri sebanyak 752.168 orang.
Nantinya akan dilanjutkan melalui rekening BNI sebanyak 912.097 orang, BRI 622.113 orang, dan BTN 213.622 orang.
Baca Juga: Subsidi Gaji Rp600 Ribu untuk Karyawan Swasta Cair Hari Ini, Sudah Cek Rekening?
Kementerian Ketenagakerjaan terus menerima data calon penerima bantuan subsidi gaji Rp 600.000 yang telah divalidasi dan diverifikasi oleh BPJS Ketenagakerjaan sebagai batch pertama penerima Bantuan Subsidi Upah (bantuan BPJS).
“Data tersebut kemudian dicek kelengkapannya sesuai dengan syarat dan kriteria yang diatur dalam Permenaker Nomor 14/2020 untuk meminimalkan risiko administrasi dan agar tepat sasaran,” kata Ida.
Penyebab subsidi gaji belum juga cair ke rekening pekerja juga ada berbagai alasan.
Beberapa penyebab yang membuat subsidi gaji belum cair yaitu data rekening pekerja belum diserahkan perusahaan pemberi kerja ke BP Jamsostek.
Tak hanya itu, kemudian data masih proses validasi di BP Jamsostek dan Kementerian Ketenagakerjaan dan proses transfer antar-bank dari Bank Himbara ke rekening pekerja yang menggunakan bank swasta juga bisa menjadi penyebabnya.
Sebelumnya, Direktur Utama BP Jamsostek berujar, proses validasi dilakukan tiga tahap untuk memastikan bantuan pemerintah lewat rekening itu tepat sasaran, bisa membantu pekerja meningkatkan daya beli, serta mendorong pemulihan ekonomi di tengah pandemi.
Tahap pertama yaitu validasi eksternal melalui kerja sama dengan 127 bank untuk mengecek validitas nomor rekening peserta calon penerima subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan (subsidi gaji Rp 600.000).
Kedua, validasi di internal BP Jamsostek dengan mengacu pada kriteria Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji bagi Pekerja/Buruh dalam Penanganan Dampak Covid-19.
Ketiga, validasi internal dengan mengecek kesamaan identitas nomor rekening dan kepesertaan pekerja di BP Jamsostek.
Dari validasi kedua, hanya 8.177.261 saja yang dinyatakan valid. Sementara 1.155.125 data pekerja dinyatakan tidak valid.
"Dari yang tidak valid tersebut, ada beberapa kita drop (pencairan BLT/BLT BPJS) karena di luar kriteria Permenaker," ujar Agus.
Setelah tahap pertama penyaluran bantuan pemerintah pada pekerja pada peluncurannya 27 Agustus 2020 lalu, penyaluran selanjutnya subsidi gaji akan dilakukan bertahap hingga mencapai total penerima 15,7 juta pekerja.
Serunya Kegiatan Peluncuran SoKlin Liquid Nature French Lilac di Rumah Atsiri Indonesia
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Gabriela Stefani |
Editor | : | Nita Febriani |
KOMENTAR