Segera ke Bank! Bantuan UMKM Rp2,4 Juta Terancam Ditarik Pemerintah Bila Pelaku UMKM Lakukan Ini

By Cynthia Paramitha Trisnanda, Rabu, 2 September 2020 | 08:17 WIB
ilustrasi bantuan untuk UMKM (Freepik.com)

"Pengusaha mikro yang dapat bantuan akan diberitahukan dari SMS, dalam pemberitahuan itu mereka diarahkan untuk datang ke perbankan Himbara (himpunan bank negara/BUMN). Jadi ketika disuruh untuk datang ya harus datang mengkonfirmasi, lalu dicairkan lah dana tersebut," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Selasa (1/9/2020).

Dia bilang, dana BLT ini memiliki batas pencairan hingga 3 bulan setelah dana sudah disalurkan.

Baca Juga: Bak Ketiban Durian Runtuh! Tak Hanya BLT Rp2,4 Juta, Para Pegiat UMKM juga Bakal Mendapatkan Listrik Gratis Hingga Desember 2020, Begini Kata PLN

Baca Juga: Siap-siap Cek Saldo Rekening, BLT Rp 2,4 Juta Bisa Langsung Cair Siang Ini Bagi Para Pegiat UMKM yang Telah Memenuhi Syarat

Bila tidak dilakukan pencairan atau konfirmasi sama sekali, maka pihak perbankan harus mengembalikan dananya kembali ke pemerintah.

Menurut Hanung, hal ini harus dilakukan untuk mendorong program Banpres Produktif menjadi tepat sasaran dan efektif.

Selain itu, Hanung mengatakan program ini masih berlangsung dan masih terbuka lebar bagi pengusaha mikro yang ingin mendapatkan bantuan BLT.