Segera ke Bank! Bantuan UMKM Rp2,4 Juta Terancam Ditarik Pemerintah Bila Pelaku UMKM Lakukan Ini

By Cynthia Paramitha Trisnanda, Rabu, 2 September 2020 | 08:17 WIB
ilustrasi bantuan untuk UMKM (Freepik.com)

Nakita.id - Masa pandemi Covid-19 ini membuat pemerintah melakukan segera cara agar perekonomian kembali stabil dan masyarakat tetap bisa tercukupi kehidupannya.

Berbagai bantuan bagi berbagai pihak sudah diluncurkan, meski banyak yang masih dalam proses.

Salah satunya bantuan langsung tunai (BLT) untuk para pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).

Baca Juga: Siap-siap, Semua Keluarga di Indonesia Akan Terima Rp500 Ribu dari Kemensos, Begini Caranya Mendapatkan Bantuan Sosial Tunai

Baca Juga: Belum Menerima Subsidi Gaji Rp 1,2 Juta dari Pemerintah? Coba Cek, Siapa Tahu 5 Hal Ini yang Jadi Penghambatnya

Bantuan untuk pelaku UMKM sudah disalurkan ke lebih dari 838.444 pengusaha mikro per 28 Agustus 2020.

Namun Deputi Bidang Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM Hanung Harimba Rachman meminta penerima BLT UMKM segera datang ke bank untuk melakukan proses pencairan.

Sebab bila tidak melakukan proses verifikasi atau pencairan dana, maka bantuan tersebut akan ditarik atau dikembalikan ke pemerintah.

"Pengusaha mikro yang dapat bantuan akan diberitahukan dari SMS, dalam pemberitahuan itu mereka diarahkan untuk datang ke perbankan Himbara (himpunan bank negara/BUMN). Jadi ketika disuruh untuk datang ya harus datang mengkonfirmasi, lalu dicairkan lah dana tersebut," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Selasa (1/9/2020).

Dia bilang, dana BLT ini memiliki batas pencairan hingga 3 bulan setelah dana sudah disalurkan.

Baca Juga: Bak Ketiban Durian Runtuh! Tak Hanya BLT Rp2,4 Juta, Para Pegiat UMKM juga Bakal Mendapatkan Listrik Gratis Hingga Desember 2020, Begini Kata PLN

Baca Juga: Siap-siap Cek Saldo Rekening, BLT Rp 2,4 Juta Bisa Langsung Cair Siang Ini Bagi Para Pegiat UMKM yang Telah Memenuhi Syarat

Bila tidak dilakukan pencairan atau konfirmasi sama sekali, maka pihak perbankan harus mengembalikan dananya kembali ke pemerintah.

Menurut Hanung, hal ini harus dilakukan untuk mendorong program Banpres Produktif menjadi tepat sasaran dan efektif.

Selain itu, Hanung mengatakan program ini masih berlangsung dan masih terbuka lebar bagi pengusaha mikro yang ingin mendapatkan bantuan BLT.

Namun syarat agar pelaku usaha mikro bisa mendapatkan bantuan ini adalah harus dipastikan bahwa calon penerima belum pernah mendapatkan atau menerima bantuan peminjaman sama sekali dari pihak perbankan.

"Ini diberikan ke pengusaha mikro yang tidak menerima bantuan dari perbankan sama sekali (unbankable) dan sekali lagi ini bentuknya hibah, jadi tidak ada dipungut biaya sama sekali," ungkap dia.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "BLT UMKM Rp 2,4 Juta Bisa Ditarik Pemerintah, Segera Datang ke Bank"