Nakita.id - Bukan cuma pelajar dan mahasiswa saja yang kecipratan uang pulsa, PNS juga dapat.
PNS langsung mendapat uang pulsa dari Kemenkeu yang sudah tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan nomor 394/KMK.02/2020 yang ditetapkan pada 31 Agustus 2020.
Uang pulsa yang nantinya akan diterima PNS senilai Rp400 ribu.
Pemberian uang atau tunjangan pulsa tersebut dilakukan untuk mendukung kegiatan bekerja yang sebagian besar dilakukan dari rumah akibat pandemi virus corona (Covid-19).
Meski begitu, tidak semua PNS bakal mendapatkan bantuan tersebut.
Baca Juga: Segera ke Bank! Bantuan UMKM Rp2,4 Juta Terancam Ditarik Pemerintah Bila Pelaku UMKM Lakukan Ini
"Biaya paket data dan komunikasi sebagaimana dimaksud hanya dapat diberikan kepada pegawai yang dalam pelaksanaan tugasnya sebagian besar membutuhkan komunikasi secara daring (online)," tulis diktum kedua KMK 394 tahun 2020 seperti dilansir oleh Kontan.co.id.
Syarat dan kriteria PNS yang dapat uang pulsa
1. Pejabat Setingkat Eselon I dan II/yang setara: Rp 400.000 orang/bulan.
2. Pejabat Setingkat Eselon III/yang setara ke bawah: Rp 200.000 orang/bulan.
Dalam aturan tersebut juga memuat jika biaya paket data dan komunikasi sebagaimana dimaksud dalam Diktum hanya dapat diberikan kepada pegawai yang dalam pelaksanaan tugasnya sebagian besar membutuhkan komunikasi secara daring (online).
Selain itu, uang pulsa juga diberikan kepada mahasiswa yang mengikuti kegiatan belajar mengajar secara daring (online) dan masyarakat yang terlibat dalam kegiatan secara daring (online) yang bersifat insidentil.