DKI Jakarta Kembali Terapkan PSBB Total, Makan di Area Restoran Pun Dilarang, Catat 9 Aturan untuk Pemilik Usaha

By Rachel Anastasia Agustina, Kamis, 10 September 2020 | 15:32 WIB
Ilustrasi makan di restoran. (Freepik/stockking)

DKI Jakarta Kembali Terapkan PSBB Total, Makan di Area Restoran Pun Dilarang, Catat 9 Aturan untuk Pemilik Usaha

Nakita.id - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) total kembali diberlakukan di DKI Jakarta mulai Senin (14/9/2020) mendatang.

Pasalnya pandemi Covid-19 di DKI Jakarta dianggap sudah semakin tidak terkendali jumlah pasiennya.

Sehingga beberapa sektor usaha pun akan terdampak kembali termasuk sektor usaha makanan sehari-hari.

Baca Juga: Bunyikan Tanda Bahaya Usai Kasus Covid-19 Meroket Tajam, Anies Baswedan Cabut PSBB Transisi dan Sebut Aturan Bakal Kembali ke Masa Awal Pandemi

Baca Juga: Unjuk Rasa dan CFD Malah Dibuka untuk Umum Meski PSBB Transisi Jakarta Diperpanjang, Ternyata Hal Ini Penyebab Anies Baswedan Longgarkan Kegiatan Masyarakat

Tidak seperti masa transisi, pada masa PSBB total ini, restoran atau pun warung makan dilarang untuk menerima tamu makan di tempat.

"Rumah makan, tempat kegiatan makanan diperbolehkan beroperasi tapi tidak diperbolehkan menerima pengunjung makan di lokasi, " kata Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan dalam konferensi pers yang disiarkan melalui Facebook Pemprov DKI, Rabu (9/9/2020).

Berikut beberapa hal yang patut kamu ketahui terkait dengan peraturan restoran atau warung makan di Jakarta pada masa PSBB.