6. melakukan pembersihan area kerja, fasilitas dan peralatan, khususnya yang memiliki permukaan yang bersentuhan langsung dengan makanan;
7. menyediakan tempat cuci tangan dengan sabun bagi pelanggan dan pegawai;
8. melarang bekerja karyawan yang sakit atau menunjukkan suhu tubuh diatas normal, batuk, pilek, diare dan sesak nafas; dan
9. mengharuskan bagi penjamah makanan menggunakan sarung tangan, masker kepala dan pakaian kerja sesuai pedoman keselamatan dan kesehatan kerja.
Artikel ini telah tayang di GridHITS.id dengan judul PSBB Total Kembali Diberlakukan, Inilah 9 Aturan untuk Sektor Usaha Makanan Selama Masa Tersebut
Perempuan Inovasi 2024 Demo Day, Dorong Perempuan Aktif dalam Kegiatan Ekonomi Digital dan Industri Teknologi
Source | : | GridHits.ID |
Penulis | : | Rachel Anastasia Agustina |
Editor | : | Nita Febriani |
KOMENTAR