Peraturan ini tertera dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 33 Tahun 2020 Pasal 10 yang dikeluarkan pada April 2020.
1. Membatasi layanan hanya untuk dibawa pulang secara langsung (take away), melalui pemesanan secara daring, dan/atau dengan fasilitas telepon/layanan antar;
2. menjaga jarak antrean berdiri maupun duduk paling sedikit 1 (satu) meter antar pelanggan;
3. menerapkan prinsip higiene sanitasi pangan dalam proses penanganan pangan sesuai ketentuan;
4. menyediakan alat bantu seperti sarung tangan dan/atau penjepit makanan untuk meminimalkan kontak langsung dengan makanan siap saji dalam proses persiapan, pengolahan dan penyajian;
5. memastikan kecukupan proses pemanasan dalam pengolahan makanan sesuai standar;
L'Oreal Bersama Perdoski dan Universitas Indonesia Berikan Pendanaan Penelitian dan Inovasi 'Hair & Skin Research Grant 2024'
Source | : | GridHits.ID |
Penulis | : | Rachel Anastasia Agustina |
Editor | : | Nita Febriani |
KOMENTAR