DKI Jakarta Kembali Terapkan PSBB Total, Makan di Area Restoran Pun Dilarang, Catat 9 Aturan untuk Pemilik Usaha
Nakita.id - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) total kembali diberlakukan di DKI Jakarta mulai Senin (14/9/2020) mendatang.
Pasalnya pandemi Covid-19 di DKI Jakarta dianggap sudah semakin tidak terkendali jumlah pasiennya.
Sehingga beberapa sektor usaha pun akan terdampak kembali termasuk sektor usaha makanan sehari-hari.
Tidak seperti masa transisi, pada masa PSBB total ini, restoran atau pun warung makan dilarang untuk menerima tamu makan di tempat.
"Rumah makan, tempat kegiatan makanan diperbolehkan beroperasi tapi tidak diperbolehkan menerima pengunjung makan di lokasi, " kata Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan dalam konferensi pers yang disiarkan melalui Facebook Pemprov DKI, Rabu (9/9/2020).
Berikut beberapa hal yang patut kamu ketahui terkait dengan peraturan restoran atau warung makan di Jakarta pada masa PSBB.
Peraturan ini tertera dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 33 Tahun 2020 Pasal 10 yang dikeluarkan pada April 2020.
1. Membatasi layanan hanya untuk dibawa pulang secara langsung (take away), melalui pemesanan secara daring, dan/atau dengan fasilitas telepon/layanan antar;
2. menjaga jarak antrean berdiri maupun duduk paling sedikit 1 (satu) meter antar pelanggan;
3. menerapkan prinsip higiene sanitasi pangan dalam proses penanganan pangan sesuai ketentuan;
4. menyediakan alat bantu seperti sarung tangan dan/atau penjepit makanan untuk meminimalkan kontak langsung dengan makanan siap saji dalam proses persiapan, pengolahan dan penyajian;
5. memastikan kecukupan proses pemanasan dalam pengolahan makanan sesuai standar;
6. melakukan pembersihan area kerja, fasilitas dan peralatan, khususnya yang memiliki permukaan yang bersentuhan langsung dengan makanan;
7. menyediakan tempat cuci tangan dengan sabun bagi pelanggan dan pegawai;
8. melarang bekerja karyawan yang sakit atau menunjukkan suhu tubuh diatas normal, batuk, pilek, diare dan sesak nafas; dan
9. mengharuskan bagi penjamah makanan menggunakan sarung tangan, masker kepala dan pakaian kerja sesuai pedoman keselamatan dan kesehatan kerja.
Artikel ini telah tayang di GridHITS.id dengan judul PSBB Total Kembali Diberlakukan, Inilah 9 Aturan untuk Sektor Usaha Makanan Selama Masa Tersebut
Perempuan Inovasi 2024 Demo Day, Dorong Perempuan Aktif dalam Kegiatan Ekonomi Digital dan Industri Teknologi
Source | : | GridHits.ID |
Penulis | : | Rachel Anastasia Agustina |
Editor | : | Nita Febriani |
KOMENTAR