PSBB Jakarta Diperketat, Anies Baswedan Larang Tegas untuk Pasien Covid-19 Lakukan Isolasi Mandiri di Rumah, Ini Sanksi yang Akan Didapat

By Ela Aprilia Putriningtyas, Minggu, 13 September 2020 | 17:51 WIB
Anies Baswedan terapkan kembali PSBB total di DKI Jakarta. (Kompas.com/Andreas Lukas Altobeli)

Jika pasien positif lakukan penolakan untuk tinggal di tempat yang sudah disediakan, bahkan Anies sudah siap tindak lanjuti.Tak segan Anies Baswedan berikan ancaman untuk lakukan penjemputan bersama petugas dan penegak hukum."Bila ada kasus positif yang menolak isolasi di tempat yang telah ditentukan maka akan dilakukan penjemputan oleh petugas kesehatan bersama dengan aparat penegak hukum," tutur dia.

Baca Juga: PSBB Berakhir dan Mall Sudah Mulai Buka, WHO Khawatirkan Nasib Indonesia dan India yang Berpotensi Jadi Wuhan-nya Asia TenggaraSampai saat ini Pemerintah melalui Satuan Tugas Penanganan Covid-19 memaparkan jika masih banyak terjadi penularan virus corona di masyarakat.Ini lah yang lantas menambah jumlah angka setiap harinya dari kasus Covid-19.

Baca Juga: Belum Bisa Bernapas Lega Seutuhnya, Meski Diklaim Sudah Terkendali, Grafik Justru Buktikan Kasus Covid-19 di DKI Jakarta Semasa PSBB Transisi Masih Naik TurunTerhitung sejak awal diumumkan pada Maret 2020 yang lalu, angka penyebaran virus corona di Indonesia sudah sentuh angka 218.382 jiwa terinfeksi. Untuk urutan tertinggi penyebaran kasus Covid-19 berada di Wilayah DKI Jakarta.Sedangkan kota kedua adalah Jawa Timur dan disusul Jawa Tengah. Sebagian dari Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pengetatan PSBB DKI Jakarta, Pasien Covid-19 Dilarang Isolasi Mandiri di Rumah"