DKI Jakarta Kembali Terapkan PSBB Total, Makan di Area Restoran Pun Dilarang, Catat 9 Aturan untuk Pemilik Usaha
Nakita.id - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) total kembali diberlakukan di DKI Jakarta mulai Senin (14/9/2020) mendatang.
Pasalnya pandemi Covid-19 di DKI Jakarta dianggap sudah semakin tidak terkendali jumlah pasiennya.
Sehingga beberapa sektor usaha pun akan terdampak kembali termasuk sektor usaha makanan sehari-hari.
Tidak seperti masa transisi, pada masa PSBB total ini, restoran atau pun warung makan dilarang untuk menerima tamu makan di tempat.
"Rumah makan, tempat kegiatan makanan diperbolehkan beroperasi tapi tidak diperbolehkan menerima pengunjung makan di lokasi, " kata Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan dalam konferensi pers yang disiarkan melalui Facebook Pemprov DKI, Rabu (9/9/2020).
Berikut beberapa hal yang patut kamu ketahui terkait dengan peraturan restoran atau warung makan di Jakarta pada masa PSBB.
Bobo Fun Fair dan Jelajah Kuliner Bintang Jadi Ajang Nostalgia di Uptown Mall BSBCity Semarang
Source | : | GridHits.ID |
Penulis | : | Rachel Anastasia Agustina |
Editor | : | Nita Febriani |
KOMENTAR