Kabar Gembira Jelang Pergantian Bulan yang Sudah di Depan Mata, Bantuan Subsidi Upah Gelombang 2 Bakal Segera Dikucurkan Awal November 2020

By Yosa Shinta Dewi, Senin, 26 Oktober 2020 | 13:34 WIB
BSU gaji karyawan gelombang dua cair awal November 2020 (Pixabay.com)

Berikut syarat dan ketentuannya:

- Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan.

- Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan.

- Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5.000.000 sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Ramai Beritakan Akan Kucurkan Bantuan Subsidi Rp600 Ribu untuk Karyawan Swasta Tapi Berakhir Penundaan, Pemerintah Sebut Tetap Cair Bulan Ini: 'Kami Butuh Waktu'

Baca Juga: Tinggal Hitungan Hari Cair, Ini Syarat Rekening Bank Bagi Calon Penerima Bantuan Subsidi Upah Rp600 Ribu, Jangan Sampai Tidak Valid!

- Pekerja/Buruh penerima upah.

- Memiliki rekening bank yang aktif.

- Tidak termasuk dalam peserta penerima manfaat program Kartu Prakerja.

- Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.

- Bukan karyawan BUMN dan PNS.

Artikel ini sudah tayang di GridHITS.id dengan judul: Dipastikan Cair Awal November 2020, Para Pekerja Ingat Lagi Ini Syarat untuk Bisa Mendapatkan Bantuan Subsidi Upah Rp1,2 Juta