Kabar Gembira untuk Warga Yogyakarta, Pemprov DIY Putuskan Beda Haluan dengan Pemerintah, Bakal Naikkan UMP 2021, Ini Besarannya

By Ratnaningtyas Winahyu, Minggu, 1 November 2020 | 10:20 WIB
Pemprov DIY menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) (Freepik.com)

Seperti yang telah diwartakan Nakita.id, pada Rabu (28/10/2020), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengumumkan soal tidak adanya kenaikan gaji di tahun 2021.

Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor M/11/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Alasan pemerintah tidak menaikkan upah minimum 2021 karena kondisi ekonomi Indonesia saat ini dalam masa pemulihan.

Baca Juga: Terima Nasib Gaji Suami Dipotong, Okie Agustina Bak Kebakaran Jenggot Sampai Lantang Beri Peringatan Gara-gara Hal Ini

Menurut pemerintah, kenaikan upah tahun 2021 justru akan memberatkan dunia usaha.

"Dalam rangka memberikan perlindungan dan kelangsungan bekerja bagi pekerja/buruh serta menjaga kelangsungan usaha, perlu dilakukan penyesuaian terhadap penetapan upah minimum pada situasi pemulihan ekonomi di masa pandemi covid-19," kata Ida dalam surat edarannya..

Akan tetapi, berbeda dengan pemerintah, Pemprov Yogyakarta justru memutuskan untuk menaikkan upah minimun sebesar 3,54 persen.

Baca Juga: Miliki Putri Seorang Pedangdut Papan Atas, Ternyata Ini Alasan Ayah Ayu Ting Ting Pilih Tak Ambil Uang Gaji PNS Sampai Pensiun