Nominalnya Tak Sama dengan Karyawan Swasta, Segini Besaran Subsidi Gaji Guru Honorer dan Tenaga Kependidikan Non-PNS, Catat Juga Syarat Mendapatkannya

By Aullia Rachma Puteri, Selasa, 17 November 2020 | 11:17 WIB
Guru honorer dan tenaga kependidikan non-PNS akan dapat subsidi gaji (Tribunnews.com)

Nakita.id - Guru honorer dan atau tenaga kependidikan non-PNS akhirnya mendapat perhatian dari pemerintah.

BLT berupa subsidi gaji bagi guru honorer dan tenaga kependidikan sebentar lagi akan dikucurkan pemerintah.

Tapi, subsidi gaji yang akan diterima guru honorer dan tenaga kependidikan non-PNS berbeda jumlahnya dari karyawan swasta.

Tapi tentu saja untuk mendapatkan subsidi gaji, guru honorer dan tenaga kependidikan non-PNS harus memenuhi syarat yang sudah ditentukan.

Apa saja syaratnya?

Baca Juga: Nasibnya Pahit, 5 Rekening Ini Disebut Bakal Kesulitan Menerima Subsidi Gaji Rp600 Ribu dari Pemerintah

Sebelumnya, memang sudah ada wacana tentang pemberian subsidi gaji bagi guru honorer dan tenaga kependidikan non-PNS.

Tapi sepertinya, hal tersebut masih digodog kembali oleh pemerintah, khususnya kemendikbud yang menaungi hidup tenaga kependidikan non-PNS dan guru honorer.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim menyampaikan bahwa guru honorer, dosen, serta tenaga kependidikan non-pegawai negeri sipil dari sekolah maupun perguruan tinggi negeri dan swasta akan mendapatkan bantuan langsung tunai (BLT) pemerintah berupa subsidi gaji.

Baca Juga: Siap-siap Kantong Bakal Tebal! Subsidi Upah 1,2 Juta Untuk Karyawan Swasta Akan Cair Lagi Minggu Ini