Nakita.id - Guru honorer dan atau tenaga kependidikan non-PNS akhirnya mendapat perhatian dari pemerintah.
BLT berupa subsidi gaji bagi guru honorer dan tenaga kependidikan sebentar lagi akan dikucurkan pemerintah.
Tapi, subsidi gaji yang akan diterima guru honorer dan tenaga kependidikan non-PNS berbeda jumlahnya dari karyawan swasta.
Tapi tentu saja untuk mendapatkan subsidi gaji, guru honorer dan tenaga kependidikan non-PNS harus memenuhi syarat yang sudah ditentukan.
Apa saja syaratnya?
Sebelumnya, memang sudah ada wacana tentang pemberian subsidi gaji bagi guru honorer dan tenaga kependidikan non-PNS.
Tapi sepertinya, hal tersebut masih digodog kembali oleh pemerintah, khususnya kemendikbud yang menaungi hidup tenaga kependidikan non-PNS dan guru honorer.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim menyampaikan bahwa guru honorer, dosen, serta tenaga kependidikan non-pegawai negeri sipil dari sekolah maupun perguruan tinggi negeri dan swasta akan mendapatkan bantuan langsung tunai (BLT) pemerintah berupa subsidi gaji.
Baca Juga: Siap-siap Kantong Bakal Tebal! Subsidi Upah 1,2 Juta Untuk Karyawan Swasta Akan Cair Lagi Minggu Ini
Nadiem menyebutkan beberapa syarat untuk bisa mendapatkan subsidi gaji ini. Salah satunya adalah guru honorer, dosen, dan tenaga non-PNS harus berpenghasilan di bawah Rp5 juta.
"Karena itu, persyaratan kami untuk menerima subsidi gaji dari Kemendikbud sangat sederhana dan sangat efisien. Harus warga negara Indonesia tentunya, tidak menerima bantuan subsidi dari Kemenaker agar tidak tumpang tindih dengan berbagai macam bantuan yang dilakukan Kemenaker," papar dia saat mengikuti rapat kerja di Komisi X DPR RI, yang ditayangkan secara virtual, Senin (16/11/2020).
Persyaratan selanjutnya, penerima subsidi gaji lingkupan Kemendikbud juga dipastikan tidak menerima salah satu bantuan semi-bansos, yaitu Kartu Prakerja hingga 1 Oktober 2020.
"Karena itu, jumlahnya bisa dibilang sama ya dengan jumlah bantuan sosial tunainya. Jadi kita tidak mau tumpang tindih dengan bantuan dari Kemenaker ataupun juga yang semi-bansos dari Prakerja. Kriteria terakhir mereka memiliki penghasilan di bawah Rp5 juta per bulan," ujar dia.
Adapun nilai besaran bantuan subsidi gaji yang diberikan kepada tenaga pendidik tersebut sebesar Rp1,8 juta.
"Kabar gembira, hari ini adalah berkat perjuangan dari Komisi X, perjuangan dari Kemendikbud, dan juga dukungan yang luar biasa dari Kemenkeu, kita berhasil mendapatkan bantuan subsidi upah bagi para guru-guru honorer kita dan juga tenaga kependidikan yang non-PNS sebesar Rp1,8 juta yang akan diberikan satu kali. Jadi sekaligus kita memberikannya," katanya.
Total tenaga dan guru honorer yang diusulkan untuk mendapatkan subsidi gaji sebanyak 2.034.732 orang. Jumlah itu terdiri atas 162.277 dosen pada perguruan tinggi negeri (PTN) dan swasta. Kemudian, 1.634.832 guru serta pendidik sekolah negeri dan swasta.
Selanjutnya, 237.623 tenaga honorer perpustakaan, tenaga laboratorium, dan tenaga administrasi di semua sekolah dan perguruan tinggi negeri ataupun swasta juga mendapatkan subsidi gaji tersebut. Total anggaran yang diusulkan untuk bantuan subsidi gaji tenaga dan guru honorer ini sebesar lebih dari Rp3,6 triliun.
Baca Juga: Subsidi Gaji Gelombang Kedua Segera Cair di Akhir Bulan Oktober 2020, Simak Faktanya
"Total sasaran kita sekitar sedikit lebih dari 2 juta orang. Yang paling besar dari ini adalah guru honorer sebesar 1,6 juta (orang) dan sisanya adalah dosen dan tenaga pendidik. Total anggaran yang akan kita keluarkan adalah sekitar Rp3,6 triliun," ucapnya.
Jadi, akhirnya subsidi gaji untuk guru honorer dan tenaga kependidikan cair juga.
Segera penuhi persyaratan untuk mendapatkan subsidi sebesar Rp1,8 juta bagi guru honorer dan tenaga kependidikan non-PNS.
(Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Guru Honorer hingga Tenaga Kependidikan Non-PNS Dapat Subsidi Gaji, Ini Syaratnya")
Serunya Van Houten Baking Competition 2024, dari Online Challenge Jadi Final Offline
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Aullia Rachma Puteri |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR