Semester Genap Tahun Ajaran 2020/2021 Sekolah Sudah Boleh Lakukan KBM Tatap Muka, Nadiem Makarim Ungkap Syaratnya dan Orangtua Punya Hak Menolak

By Diah Puspita Ningrum, Jumat, 20 November 2020 | 15:34 WIB
Mendikbud Nadiem Makarim (Kemendikbud via Tribunnews )

Dalam paparannya, Nadiem Makarim menjelaskan kalau untuk semester genap tahun ajaran 2020/2021 keputusan sekolah bisa melakukan pembelajaran tatap muka bergantung pada pemerintah daerahnya.

Artinya, peta zonasi risiko Covid-19 yang dikeluarkan oleh Satgas Covid-19 sudah tidak berlaku lagi.

Bagi sekolah yang ingin melakukan pembelajaran tatap muka, maka harus memenuhi syarat-syarat berikut ini:

Baca Juga: Ini yang Harus Dilakukan #AyahSIAP Agar Anak Tidak Stres Selama Belajar di Rumah

Baca Juga: Bantu Moms Atasi Rasa Bosan Anak Saat Belajar di Rumah, Begini 4 Tips Mudah yang Bisa #AyahSIAP Lakukan

1. Izin PemdaSyarat pertama adalah sekolah harus mendapatkan izin pemda atau pemerintah daerah untuk melakukan pembelajaran tatap muka."Kewenangan ke pemerintah daerah, kanwil, kemenag untuk menentukan pemberian izin pembelajaran tatap muka di sekolah-sekolah di bawah kewenangannya," kata Nadiem."Bisa serentak atau bertahap seusai dengan kesiapan daerah dan kesiapan sekolah masing-masing untuk memenuhi semua checklist," lanjutnya.

Syarat sekolah bisa kembali menerapkan belajar tatap muka